Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Inilah Alasan mengapa Janda Korban Pemerkosaan Diancam hukuman Cambuk

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Mei 2014 10:26 10:26 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Mei 2014 10:24
Bagikan
Drs Ibrahim Latief : Harus dibedakan antara kasus perzinahan (mesum) dan pemerkosaan
Bagikan

Hidayatullah,com–Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang janda di Langsa, Provinsi Aceh, menarik perhatian internasional. Sejumlah media asing, termasuk Dailymail  (Inggris), menyorot perkara ini. Umumnya, media asing mempertanyakan mengapa korban pemerkosaan justru dicambuk? (yang benar baru mendapatkan ancaman hukuman cambuk)

Inilah keterangan Kepala Dinas Syariat Islam di Kota Langsa, Ibrahim Latif, memberikan keterangan lengkap di laman ATJEHPOST.com, Rabu (07/05/2014).

Kasus ini mengandung dua hal: perzinaan dan pemerkosaan. Itu sebabnya, kasus ini dijadikan dua perkara terpisah.

Menurut Latif, sebelum diperkosa oleh sembilan pria, wanita itu melakukan perbuatan zina dengan lelaki lain yang bukan suaminya. “Jadi dia akan dihukum cambuk dalam perkara perzinahan, bukan pemerkosaan,” kata Latief.

Sedangkan untuk kasus pemerkosaan, kata dia, tiga tersangka yang telah ditangkap diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan KUH Pidana.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sedangkan dalam kasus perzinaan, tidak ada jerat hukum dalam KUH Pidana, melainkan berdasarkan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) menyebutkan,”Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).”

Mengapa pemerkosa tidak dihukum cambuk?

“Itu ranahnya polisi. Karena kalau dihukum secara hukuman syariat, ya cambuk 9 kali dan terlalu ringan. Enak sekali mereka,” ujar Ibrahim.

Dalam Qanun Syariat Islam yang berlaku sekarang, kata Ibrahim, tidak mengatur tentang hukuman cambuk bagi pelaku pemerkosaan.

“Saya juga belum mengetahui adanya aturan terbaru soal ini (pemerkosaan-red) dalam Qanun Syariat. Belum ada sosialisasi sama kami,” kata dia.

Ibrahim lantas bercerita tentang awal mula kejadian itu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata dia, kasus ini berawal Kamis dini hari pada 1 Mei 2014.

Saat itu, kata dia, sekitar pukul 01.00 dinihari seorang pria berinisial W, 43 tahun, asal Desa Lekong, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa, kedapatan melakukan hubungan badan dengan janda berinisial Y, 25 tahun, di Desa Lhok Bani, Langsa Barat, Kota Langsa.

W adalah pria beristeri dan memiliki 5 orang anak. Sedangkan Y adalah janda yang sudah pernah menikah 2 kali serta memiliki 2 anak.

“Berdasarkan pengakuan janda Y, malam itu pasangan ini keliling kota dengan tujuan jalan-jalan. Sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya pulang ke rumah Y di Desa Lhok Bani. Pria W masuk melalui jendela terlebih dahulu, kemudian disusul Y masuk melalui pintu utama sekitar 15 menit setelah W masuk tadi,” kata Ibrahim Latif.

“Rumah janda Y kosong. Ini karena 2 anaknya tinggal bersama dengan mantan suami pertama,” kata Ibrahim lagi.

Rupanya, kata Ibrahim, pemuda desa sudah mengintai pasangan ini sejak awal masuk rumah. Mereka pun kemudian mengerebek pasangan ini.

“Saat digerebek. Pria W ditemukan dalam lemari kain. Pemuda desa tadi kemudian mengikat pria W dan disekap di kamar lain,” kata Ibrahim.

Sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis dini hari, para pemuda desa ini kemudian menyerahkan pasangan mesum ini ke Kepala Desa setempat. Kemudian kepala desa kembali menelpon petugas Dinas Syariat Islam pada pukul 06.00 WIB untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Nah, sampai di tangan kami lah, janda Y mengaku diperkosa oleh pemuda yang mengerebeknya, yaitu berjumlah 9 orang,” ujar Ibrahim.

Awalnya, kata Ibrahim, pihaknya berpikir untuk menikahkan pasangan ini sehingga proses selesai. Namun karena janda Y mengaku diperkosa, terpaksa dilimpahkan ke Reskim Polres Langsa.

Untuk menindaklanjuti laporan ini, kata Ibrahim lagi, Dinas Syariat Islam kemudian berkonsultasi dengan jajaran Reskim Polres Langsa. “Sekitar pukul 11.00 WIB, janda Y dan pria W dibawa ke Reskim untuk dimintain keterangan. Selanjutnya sekitar Kamis malam, 3 tersangka pemerkosaan ditangkap oleh pihak Reskim,” ujar Ibrahim lagi.

Reskim Polres Langsa sendiri, kata Ibrahim, saat ini masih memburu tersangka lainnya.

“Jadi pada Kamis malam, Reskim kembali memulangkan janda Y dan pria W pada Dinas Syariat Islam Langsa. Cuma persoalannya, kami (Dinas Syariat Islam Langsa-red)-kan tidak memiliki penyidik, jadi untuk memproses kasus mesum pria W dengan janda Y tetap harus melalui penyidik Polres Langsa,” kata Ibrahim.

Atas alasan tersebut, kata Ibrahim lagi, pada Kamis malam juga, pihaknya kembali menyerahkan pasangan ini ke Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan.

“Jika sudah selesai di tingkat penyidikan dan diserahkan ke Mahkamah Syariah, baru diserahkan kembali kepada kami untuk mengesekusi putusan, yaitu cambuk 9 kali,” ujar Ibrahim.

“Pengakuan janda Y sendiri, dia sudah sering melakukan hubungan  badan dengan pria W,” kata Ibrahim lagi.

Berdasarkan informasi yang diterima dari polisi, kata Ibrahim, pasangan ini sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor sembari menunggu proses hukum syariat berjalan.

Perkara pemerkosaan terhadap pelaku yang dituduh melakukan mesum bukan kali ini saja terjadi. Pada 2010, tiga polisi syariat (Wilayatul Hisbah) Kota Langsa memperkosa tahanan wanita berinisial MN, 29 tahun. Dari tiga tersangka, dua sudah menjalani proses hukum, sementara satu lainnya hingga saat ini masih buron.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum IslamLangsamesumpemerkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Media Dinilai tak Adil Beritakan kasus Pemerkosaan di Langsa-Aceh
Tulisan selanjutnya Wali Kota Cirebon Resmikan Pesantren Tahfidz Putri Hidayatullah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?