Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Juli 2026 15:23 3:23 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Juli 2026 15:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Tinggi Kenya menolak permohonan legalisasi ganja untuk keperluan relijius yang diajukan oleh komunitas Rastafarian.Kaum penganut ajaran Rastafaria berargumen bahwa larangan menghisap ganja yang berlaku di Kenya melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam keputusannya, hakim Bahati Mwamuye mengatakan komunitas itu tidak dapat membuktikan bahwa undang-undang narkoba yang berlaku melanggar hak-hak konstitusional mereka, tetapi mengakui perlu adanya perdebatan yang lebih luas tentang ganja, lansir BBC Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan Zat Psikotropika Kenya, kepemilikan ganja merupakan tindak pidana. Seseorang yang terbukti bersalah memiliki ganja semata-mata untuk penggunaan pribadi dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda sampai $800.

Menanam ganja dapat dikenai hukuman berupa denda sebesar $1.900 atau tiga kali nilai pasar tanaman tersebut, mana pun yang lebih besar, dan/atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.Hukuman yang lebih berat berlaku untuk perdagangan narkoba dan pelanggaran terkait narkoba lainnya.

Di dalam permohonannya, Rastafari Society of Kenya berargumen bahwa ganja merupakan sakramen suci dalam kepercayaan mereka, karenanya mereka meminta supaya kaum Rastafarian diizinkan untuk menanam, memiliki, menggunakan ganja untuk keperluan relijius tanpa khawatir akan ditangkap.

Baca Juga

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Rastafarian tidak meminta legalisasi ganja secara umum, hanya pengecualian terbatas untuk keperluan keagamaan yang dilakukan di rumah pribadi atau tempat ibadah.

Penganut Rastafari berpendapat bahwa merokok ganja adalah bagian dari doktrin agama mereka yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Namun pemerintah menolak permohonan mereka, dengan alasan bahwa membuat pengecualian berdasarkan agama akan melemahkan penegakan hukum anti-narkoba di Kenya dan dapat menciptakan celah bagi perdagangan ganja ilegal.

Hakim Mwamuye menegaskan, “Ini bukan hanya masalah bagi komunitas Rastafarian. Ini adalah masalah nasional yang mencakup seluruh lapisan masyarakat kita,” seraya menambahkan bahwa perlu dilakukan perdebatan yang lebih luas tentang ganja.

Tidak puas dengan keputusan hakim, pengacara Danstan Omari mengatakan komunitas Rastafarian akan mengajukan banding.Keputusan itu muncul tujuh tahun setelah Pengadilan Tinggi mengakui Rastafari sebagai sebuah agama yang dilindungi di Kenya.

Jumlah penganut Rastafari di Kenya tidak diketahui, tetapi diduga terus bertambah terutama di kalangan pemuda. Gerakan keagamaan dan politik ini berasal dari Jamaika pada tahun 1930-an, menggabungkan keyakinan agama Kristen Protestan, mistisisme, dan kesadaran politik pan-Afrika.

Tradisi mereka berupa gaya rambut dreadlock juga selaras dengan sejarah anti-kolonial Kenya, karena banyak pejuang Mau Mau yang melawan pemerintahan Inggris pada tahun 1950-an membiarkan rambut mereka panjang dan gimbal sebagai simbol perlawanan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Amerika Serikat Menjatuhkan Sanksi Baru Berkaitan Iran Menyusul Serangan di Selat Hormuz
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

14 Juli 2026 21:00
Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

14 Juli 2026 19:51
Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

14 Juli 2026 17:00
Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

13 Juli 2026 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?