Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Juli 2026 14:04 2:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Juli 2026 14:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Sesi di Kuching, Sarawak hari Jumat (17/7/2026) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas seorang wanita Indonesia yang sengaja meminum obat misoprostol untuk menguburkan janin di dalam kandungannya.

Hakim Musli Ab Hamid menghukum Nopika, 21, setelah wanita muda itu mengaku bersalah telah melanggar UU Pidana Pasal 315 dengan melakukan tindakan sengaja yang menyebabkan janin tersebut tidak akan dilahirkan hidup atau mati setelah dilahirkan. Pasal itu memberikan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda atau keduanya.

Tindakan yang disangkakan terhadap terdakwa dilakukan di dalam sebuah kamar yang berada di atas sebuah rumah makan di Batu Kawa sekitar pukul 6 pagi tanggal 24 Juni 2026.

Menurut fakta yang dipaparkan di persidangan, seorang petugas medis mendatangi Nopika pada malam sebelum kejadian setelah dia mengaku merasakan sakit di bagian perut.Nopika didapati dalam keadaan mengandung 27 pekan.

Saat pemeriksaan, Nopika memberitahukan petugas medis bahwa ia sebelumnya meminum pil, yang diyakini untuk menggugurkan kandungan, dan menunjukkan foto obat tersebut.

Baca Juga

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Petugas medis lantas membuat laporan dan mengambil tindakan lebih lanjut, yang kemudian berujung pada penangkapan Nopika pada 3 Juli.

Hasil investigasi mengungkap bahwa Nopika mengkonsumsi misoprostol, yang didapat tanpa resep dokter, dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.

Sebagai akibat dari tindakannya, janin Nopika dilahirkan secara prematur dan meninggal dunia lima hari kemudian.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa tindakan Nopika dilakukan tidak berdasarkan anjuran dokter dan tidak juga bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu si janin.

Jasad bayi dibawa ke Departemen Kedokteran Forensik di Rumah Sakit Umum Sarawak untuk menjalani pemeriksaan post-mortem. Diketahui penyebab kematian adalah perdarahan paru dengan perdarahan intraventrikular bilateral pada bayi prematur.

Dalam persidangan terpisah, Nopika mengaku bersalah tinggal di Malaysia melebihi visa kunjungan sosial yang dipegangnya. Untuk pelanggaran ini dia dihukum empat bulan penjara oleh hakim Mursyida Abdul Halim.

Selama persidangan dua kasus tersebut Nopika tidak didampingi kuasa hukum, lapor The Borneo Post.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang

Berita
12 Juli 2026 09:24
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

14 Juli 2026 19:51
Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

14 Juli 2026 17:00
Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

14 Juli 2026 15:30
Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

14 Juli 2026 14:52
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?