Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Juli 2026 14:04 2:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Juli 2026 14:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Sesi di Kuching, Sarawak hari Jumat (17/7/2026) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas seorang wanita Indonesia yang sengaja meminum obat misoprostol untuk menguburkan janin di dalam kandungannya.

Hakim Musli Ab Hamid menghukum Nopika, 21, setelah wanita muda itu mengaku bersalah telah melanggar UU Pidana Pasal 315 dengan melakukan tindakan sengaja yang menyebabkan janin tersebut tidak akan dilahirkan hidup atau mati setelah dilahirkan. Pasal itu memberikan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda atau keduanya.

Tindakan yang disangkakan terhadap terdakwa dilakukan di dalam sebuah kamar yang berada di atas sebuah rumah makan di Batu Kawa sekitar pukul 6 pagi tanggal 24 Juni 2026.

Menurut fakta yang dipaparkan di persidangan, seorang petugas medis mendatangi Nopika pada malam sebelum kejadian setelah dia mengaku merasakan sakit di bagian perut.Nopika didapati dalam keadaan mengandung 27 pekan.

Saat pemeriksaan, Nopika memberitahukan petugas medis bahwa ia sebelumnya meminum pil, yang diyakini untuk menggugurkan kandungan, dan menunjukkan foto obat tersebut.

Baca Juga

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Petugas medis lantas membuat laporan dan mengambil tindakan lebih lanjut, yang kemudian berujung pada penangkapan Nopika pada 3 Juli.

Hasil investigasi mengungkap bahwa Nopika mengkonsumsi misoprostol, yang didapat tanpa resep dokter, dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.

Sebagai akibat dari tindakannya, janin Nopika dilahirkan secara prematur dan meninggal dunia lima hari kemudian.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa tindakan Nopika dilakukan tidak berdasarkan anjuran dokter dan tidak juga bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu si janin.

Jasad bayi dibawa ke Departemen Kedokteran Forensik di Rumah Sakit Umum Sarawak untuk menjalani pemeriksaan post-mortem. Diketahui penyebab kematian adalah perdarahan paru dengan perdarahan intraventrikular bilateral pada bayi prematur.

Dalam persidangan terpisah, Nopika mengaku bersalah tinggal di Malaysia melebihi visa kunjungan sosial yang dipegangnya. Untuk pelanggaran ini dia dihukum empat bulan penjara oleh hakim Mursyida Abdul Halim.

Selama persidangan dua kasus tersebut Nopika tidak didampingi kuasa hukum, lapor The Borneo Post.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Tulisan selanjutnya Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Berita
29 Agustus 2026 09:20
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Korban Meninggal Gempa NTT Capai 103 Orang, Sebagian Besar Perempuan dan Lansia
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

31 Agustus 2026 20:47
Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

31 Agustus 2026 20:11
Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

31 Agustus 2026 20:04
Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

31 Agustus 2026 19:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?