Hidayatullah.com — Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pagi tadi, Jumat (13/08/2021). Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Abdullah Alkatiri. Bebasnya Syahganda berdasarkan surat nomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief.
“Sekitar jam 08.00 WIB tadi sudah keluar dari Rutan Bareskrim,” kata Abdullah saat dikonfirmasi media.
Menurut Abdullah, saat mengeluarkan kliennya dari Rutan Bareskrim Polri, pihaknya didampingi dengan pihak Pengadilan Negeri Depok. Saat ini, kata Abdullah, sedang pengurusan proses adimistrasi. “Teman-teman ikut dampingi, saya lagi sama orang-orang PN Depok ada urus administrasi,” ujar Abdullah.
Diketahui, petinggi Aktivis Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok. Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.
Sebelumnya, Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.*