Hidayatullah.com—Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Indonesia bukanlah negara sekuler. Buktinya, Kementerian Agama (Kemenag) didirikan sejak 1946 adalah untuk menjaga khittah kenegaraan yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu juga untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah Negara sekuler yang menyerahkan sepenuhnya seluruh urusan agama kepada masyarakat. Sebagaimana amanat UUD 1945, Negara memiliki kewenangan untuk memfasilitasi, mengatur, dan memberikan kepastian hukum kepada warga Negara dalam melaksanakan ajaran agama,” demikian disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menjadi Inspektur Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 69 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Ahad (17/08/2014)yang diikuti oleh pegawai Kementerian Agama.
“Di sinilah arti penting tugas dan fungsi aparatur Kementerian Agama,” imbuhnya dikutip laman Kemenag.
“Keberadaan dan peran Kementerian Agama sebagai salah satu pilar Negara yang merdeka dan berdaulat menunjukan bahwa agama bukanlah urusan perorangan semata, melainkan menjadi urusan Negara dalam hal menjaga, membina, serta memajukan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara,” tambah Menag.
Pada kesempatan ini, Menag juga menyematkan Tanda Penghormatan Satya Lencana Karyasatya sebagai penghargaan Negara atas dharma bakti PNS yang bekerja penuh kesetiaan pada Pancasila dan UUD, serta bekerja dengan penuh kejujuran.
Penganugerahan yang didasarkan pada Keputusan Presiden No 49/TK/2014 tentang Penganugerahan Tanda Penghormayan Satya Lencana Karyastya itu diberikan kepada PNS yang mempunyai masa bhakti 10, 20, 30 tahun.Untuk PNS dengan masa bhakti 30 tahun diberikan kepada 25 orang pegawai dan secara simbolis tanda penghargaan tersebut disematkan secara simbolis kepada IBG Yudha Triguna (Dirjen Bimas Hindu).*