Hidayatullah.com— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mengungkap dukungan atas upaya penindakan tegas terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, mantan Dewan Pimpinan MUI DKI ini mengingatkan agar nasabah pinjol ilegal tetap membayar pokok hutang yang menjadi kewajibannya.
“Saya dukung yg disampaikan Pak Menkolhukam @mohmahfudmd untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal, tetapi bagi peminjam hendaknya bayar pokok hutangnya saja sejumlah yang diterimanya dulu tanpa tambahan apapun,” ungkap Cholil melalui akun Twitter-nya pada Rabu (20/20/2021).
Cholil juga mengingatkan kepada masyarakat agar tak meminjam kecuali memang mendesak. “Jangan pinjam ya kecuali karena perlu atau produktif,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” katanya dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021), dilansir oleh Kompas.
Paling penting lagi, kata Mahfud, para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan. Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat. Mahfud memastikan, pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.
“Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujarnya.
Mahfud mengatakan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga kini. Sedangkan perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.*