Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menko Mahfud Tegaskan MUI Sama Sekali Tak Terlibat Aksi Terorisme

Bambang S
Terakhir diupdate: 23 November 2021 11:11 11:11 am
Bambang S
Dipublikasikan 23 November 2021 11:30
Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers pembubaran FPI, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com — Beberapa perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), guna mengklarifikasi terkait penangkapan salah satu anggota MUI yang diduga terlibat aksi terorisme.

MenkoPolhukam, Mahfud MD menegaskan MUI sama sekali tidak terlibat dengan aktivitas terorisme. “Penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di Kantor MUI sehingga jangan berpikir bahwa itu penggerebekan di Kantor MUI dan tidak terkait dengan urusan MUI. Karena memang tidak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (23/11/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyampaikan bahwa Tim Densus 88 pun tidak pernah mengumumkan dan mengatakan bahwa terduga teroris yang ditangkap merupakan pengurus MUI.

“Masyarakat dan media seperti saudaralah yang kemudian membuka identitas yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI di bidang Komisi Fatwa dan MUI kemudian menonaktifkannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, disampaikan Mahfud pemerintah tidak bisa dan tidak boleh membeberkan alat bukti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap tersangka teroris, sebab hal itu bisa mengacaukan proses hukum. Keseluruhannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi begitu ketentuannya, termasuk kapan boleh didampingi pengacara, berapa lama pemeriksaan, dan seterusnya. Tetapi meskipun pemerintah tidak bisa menjawab sekarang, pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Mahfud.

Dalam rilis sebelumnya, Mahfud MD mengatakan MUI terlalu kokoh untuk dibubarkan. Sehingga ajakan untuk membubarkan MUI seperti yang baru-baru ini ramai dihembuskan melalui tagar #BubarkanMUI menjadi tidak relevan.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,”kata Mahfud, Sabtu (20/11/2021) melalui keterangan tertulis.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahfud MDMajelis Ulama IndonesiaPembubaran MUIterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Generasi Milenial Harus Lawan Oligarki Politik, Anggota DPD RI Sebut Media Sosial Sebagai Pilar Demokrasi
Tulisan selanjutnya Ketum MUI Pastikan Lembaganya Sudah Berjalan Seperti Biasa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?