Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketum MUI Pastikan Lembaganya Sudah Berjalan Seperti Biasa

Bambang S
Terakhir diupdate: 23 November 2021 11:17 11:17 am
Bambang S
Dipublikasikan 23 November 2021 12:00
Bagikan
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketum MUI, KH Miftachul Akhyar memastikan tidak ada guncangan apapun di internal MUI. Hal demikian ia sampaikan saat bertemu Mahfud MD di Kantor MenkoPolhukam, Senin (22/11/2021) kemarin.

Daftar isi
  • Sambut Bonus Demografi, Ketum MUI Serukan Sikap Washatiyah
        • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

“Secara umum, di internal MUI tidak ada guncangan dan semua berjalan normal,” kata kiai Miftach, mengutip siaran persnya di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Kiai Mif, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kejadian ini membuat lembaganya melakukan muhasabah atau intropeksi, dan mawas diri untuk lebih berhati-hati. Muhasabah dilakukan MUI demi menjaga marwah majelis para ulama yang merupakan bagian daripada anak bangsa Indonesia.

Kiai Mif menuturkan, sejauh ini kerjasama MUI dengan pemerintah masih berjalan dengan sangat baik. “Sampai sekarang bukti kami hadir di sini meski sama-sama mendadak. Kami hadir ini adalah bentuk kerja sama yang terpelihara dengan baik,” ujarnya menekankan, dalam pertemuan MUI bersama MenkoPolhukam.

Dalam jumpa pers Kiai Mif menegaskan, MUI menentang dan mengharamkan segala bentuk tindakan terorisme. Sikap itu tertuang dalam keputusan fatwa nomor 3 tahun 2004. Dalam fatwa tersebut terang dijelaskan bahwa tindakan terorisme hukumnya adalah haram.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kiai Mif menambahkan, keputusan MUI sejak lama sudah sangat jelas dan tegas untuk menolak terorisme. “Terorisme haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya. Jadi kalau mereka menganggap itu mati syahid, surga, justru sebetulnya itu bukan mati syahid,” ungkapnya.

Menurutnya, MUI sebagai cerminan dari gerak para ulama seharusnya bersama-sama untuk membangun negara ini menjadi tentram dan sejahtera. “MUI adalah cerminan dari gerak ulama yang seharusnya bergerak bersama-sama membangun, menjadikan negara kita tentram, sejahtera. Sehingga apa yang menjadi kebijakan berjalan lancar dan baik dirasakan umat seluruhnya,” tambahnya.

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berinisial AZ saat ini sudah di nonaktifkan. Ia ditangkap oleh Densus 88 beberapa waktu lalu atas dugaan tindak terorisme.*

Sambut Bonus Demografi, Ketum MUI Serukan Sikap Washatiyah

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Majelis Ulama IndonesiaMiftachul Akhyarterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menko Mahfud Tegaskan MUI Sama Sekali Tak Terlibat Aksi Terorisme
Tulisan selanjutnya masjid al-aqsha ‘Israel’ akan Pasang Kembali Detektor Logam di Gerbang Masjid Al-Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?