Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Habib Bahar Ditahan, Netizen Sebut Standar Ganda, Bandingkan dengan Kasus Denny Siregar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Januari 2022 14:12 2:12 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Januari 2022 13:44
Bagikan
habib bahar bebas
Bagikan

Hidayatullah.com– Penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith dikecam oleh netizen yang menyebut hal itu sebagai perilaku standar ganda oleh kepolisian. Penanganan kasus tuduhan ujaran kebencian oleh Habib Bahar pun dibandingkan dengan kasus serupa yang disebut melibatkan Denny Siregar.

Sejumlah netizen mempertanyakan inkonsistensi perlakuan aparat tersebut. Salah satunya, akun @sudarsonosaidi yang menyoroti beberapa kasus yang tak juga diusut hingga sekarang.

“Harris Pratama Ketua KNPI laporkan Abu Janda sudah berbulan-bulan tak ada tindakan. Denny Siregar dilaporkan di Tasikmalaya juga sudah bulanan/tahunan tak ada kelanjutannya. Habib Bahar 3 hari dilapor, keluar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Masih bicara equality before the law?” ungkapnya melalui Twitter.

Beberapa netizen lain menuntut profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas dengan tidak tebang pilih. “Mohon profesionalismenya untuk mengusut dan tangkap Ade Armando yg sudah tersangka sejak 2017. Kasus Denny Siregar, kasus rasis Abu janda. Mereka terkesan dilindungi. Terima kasih,” ungkap akun @RadarKorupsi.

Sementara, akun @ZAEffendy memuji Habib Bahar yang tak mangkir dari panggilan polisi dan membandingkannya dengan sikap Denny Siregar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Habib Bahar Smith tidak mangkir/lari, penuhi panggilan untuk penyidikan, kurang dari sebulan setelah dilaporkan. Setahun laporan terhadap Denny Siregar senyap, tanpa kejelasan? Hukum berkeadilan atau pesanan?!” ungkapnya.

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas perkara terkait dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, meski polisi membantah keterlibatan KSAD dalam kasus itu. Polda Jawa Barat pun langsung melakukan penahanan terhadap diri HBS.

“HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan,” ungkap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum HBS dalam keterangan tertulis seperti dikutip hidayatullah.com, Selasa (04/01/2022.

Baca juga: Habib Bahar Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Dia Bilang Begini

Saat memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar, Habib Bahar menegaskan tidak akan mangkir dari panggilan penyidik. “Saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang. Saya, sebagai warga negara saya memenuhi panggilan, saya kooperatif,” kata Habib Bahar di Polda Jawa Barat, Senin (03/01/2022).

Ceramah yang diduga berisikan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith berlangsung di sebuah tempat di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember lalu. Tak sampai satu bulan, Polda Jabar langsung melayangkan surat pemanggilan. Sementara untuk kasus serupa yang menimpa Denny Siregar, hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

Denny Siregar sempat dilaporkan atas ujaran kebencian kepada para santri di Tasikmalaya. Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar dilaporkan langsung oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.

Namun, kasus itu disebut tak jelas penanganannya hingga saat ini.

“Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda,” kata Ruslan, dikutip Republika, Ahad (02/12).

Ihwal perbedaan penanganan antara kasus Denny Siregar dan Bahar bin Smith, Ruslan menilai, itu menunjukkan aparat penegak hukum memiliki standar ganda. Menurut dia, dua kasus kasus itu sama-sama ujaran kebencian. Namun, penanganan yang dilakukan jauh berbeda.

“Giliran itu (kasus Bahar bin Smith), langsung didatangi oknum TNI. Sementara kasus yang dilaporkan oleh pesantren terkait Denny Siregar, tak ada kabar. Ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum,” katanya.

Sementara itu, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penahanan yang dilakukan terhadap HBS karena pertimbangan penyidik. Hal itu pun melihat alasan subjektif dan objektif. Sebagai alasan subjektif, menurut kepolisian, penyidik khawatir Habib Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Sementara untuk asalan objektif, pasal yang menjerat Habib Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.*

Baca juga: Alasan Kepolisian Menjadikan Tersangka dan Menahan Habib Bahar

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Denny SiregarHabib Bahar bin SmithPolda Jabarpolisistandar ganda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Habib Bahar Habib Bahar Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Dia Bilang Begini
Tulisan selanjutnya Alasan Kepolisian Menjadikan Tersangka dan Menahan Habib Bahar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?