Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Proses Hukum Super Kilat dan Penahanan, Kuasa Hukum Habib Bahar Bandingkan dengan Para Penista Agama

Bambang S
Terakhir diupdate: 5 Januari 2022 00:12 12:12 am
Bambang S
Dipublikasikan 5 Januari 2022 07:00
Bagikan
habib bahar
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengacara Habib Bahar bin Smith (HBS) Ichwan Tuankotta menyoroti proses hukum terhadap kliennya yang sangat cepat dilakukan oleh Polda Jabar. Ia kemudian membandingkan dengan kasus para penista agama yang menahun namun tetap tak diproses hukum.

“Proses hukum super kilat yang membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan, mengindikasikan atas matinya asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh hukum,” kata Ichwan dalam keterangan resminya kepada Hidayatullah.com, Selasa 04 Januari 2022.

Dengan demikian Ichwan menilai diprosesnya HBS karena ceramah yang disampaikannya dalam acara keagamaan mengindikasikan bahwa ruang-ruang penyampaian kebenaran kini telah sempit dan terbatas, bahkan telah dibatasi.

Selain itu, Ichwan mengatakan penahanan kliennya tidak berasaskan hukum karena pihaknya kooperatif memenuhi panggilan pertama untuk pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Senin 03 Januari 2022 kemarin.

“Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan alasan penahanan didasarkan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS, maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, Ichwan menuturkan HBS seorang warga negara yang menghormati prosedur hukum. Hal itu dibuktikan dengan sikap kooperatif Habib Bahar yang memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jabar sebagai saksi. Sayangnya, sikap kooperatif tersebut justru berbanding terbalik dengan perlakuan Polda Jabar.

Menurutnya, penahanan ini ada kaitannya dengan teror kardus balok kayu, 3 kepala anjing yang berlumuran darah hingga kedatangan Danrem 061/Suryakancana. Ia menduga bahwa kasus yang menimpa kliennya merupakan desain yang sistemik dari pembenci kebenaran. “Terhadap proses hukum HBS, kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tukasnya.

Sementara itu, Mabes Polri dalam konferensi pers live streaming, Selasa (04/01/2022) siang, menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith (HBS) dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum.

HBS terakhir kali diperiksa kepolisian di Polda Jabar pada Senin (03/01/2021) lalu menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih. Kepolisian kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan hingga status HBS ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah polisi menetapkan HBS sebagai tersangka, Ia dikenakan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. HBS kemudian langsung ditahan.

Menurut kepolisian, penahanan itu dilakukan karena pertimbangan penyidik. Hal itu juga melihat alasan subjektif dan objektif. Untuk alasan subjektif, penyidik mengaku khawatir HBS melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Sementara untuk alasan objektif, pasal yang dijerat HBS mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara, kata kepolisian.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Bahar bin SmithMabes Polripenista agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya umrah pedulilindungi Keberangkatan Umrah Januari Tahun ini Tergantung Sinkronisasi Aplikasi PeduliLindungi dan Tawakkalna
Tulisan selanjutnya Emma Watson Dukungan Bintang Harry Potter, Emma Watson, untuk Palestina Bikin Marah ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?