Hidayatullah.com — Komnas HAM RI merilis catatan terkait kekerasan aparat negara tahun 2020-2021. Dalam laporan itu dimuat sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan kepolisian, TNI, hingga Satpol PP. Meski jumlahnya turun dari tahun sebelumnya, tetap saja kejadian seperti itu tidak boleh kembali terulang.
“Secara keseluruhan kasus kepolisian kabar baiknya adalah menurun. Ini penting karena tahun 2021, kami dan kepolisian cukup intens berinteraksi agar kejadian tidak terulang lagi, atau yang sedang terjadi bersama ditangani,” tutur Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Choirul Anam seperti dikutip dari rilisnya, Rabu 19 Januari 2022.
Obyek pemantauan yang dipakai oleh Tim Pemantauan Kekerasan Negara dan Masyarakat Sipil Komnas HAM RI terkait tipologi tindakan serta angka penanganan kasus khususnya yang terjadi di kepolisian. Dari sisi jumlah kasus kekerasan oleh aparat kepolisian secara kuantitatif menurun.
Kondisi ini, kata Anam, terlihat dari indikator penanganan aksi massa yang semakin dan bersifat persuasif melalui dialog dan pemberian masker. Angka kasus penyiksaan juga menurun, walaupun jumlah laporannya masih lebih kecil daripada realitanya. Kriminalisasi kasus oleh aparat pun menurun. Catatan khusus disematkan dalam kasus kematian tahanan.
“Kami berharap pada 2022 hingga kedepan kebijakan zero tolerance untuk penyiksaan dapat dilangsungkan dengan lini pertanggungjawaban yang ketat,” tegas Anam.
Lebih spesifik, pada tahun 2020 Komnas HAM mencatat 72 kekerasan oleh anggota Polri dan pada tahun 2021 tercatat 55 kasus, sedangkan kekerasan oleh anggota TNI terdapat 10 kasus pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 tercatat 11 kasus.
Komnas HAM juga mencatat kekerasan oleh petugas lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kasus pada tahun 2020 dan satu kasus kekerasan pada tahun 2021. Terakhir, kekerasan terhadap warga sipil juga dilakukan oleh anggota Satpol PP, yakni dua kasus pada tahun 2020 dan satu kasus pada tahun 2021.
Lebih jauh, hal yang perlu diperbaiki, di antaranya penanganan kasus masyarakat yang relatif lamban serta perlunya komunikasi dengan Komnas HAM RI dalam penanganan kasus. Sejauh ini, kepolisian memang melibatkan Komnas HAM RI dalam sistem pengawasan secara online.
“Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat yang mengadu ke Komnas HAM secara langsung, terimakasih kepada kepolisian juga yang tidak kenal waktu, sama-sama baik, sama-sama berupaya agar Komnas HAM, khususnya dalam konteks kekerasan ini membaik,” kata Anam.
Komnas HAM dalam laporan ini juga menyebutkan tiga poin rekomendasi. Pertama, memastikan tidak ada lagi tindak kekerasan dan mengambil langkah efektif untuk melakukan pencegahan, khususnya bagi institusi Kepolisian, TNI, Lembaga Pemasyarakatan, Satpol PP, dan lainnya. Selanjutnya, membenah sistem pengawasan, khususnya di unit Reserse Kriminal dan Perawatan Tahanan terutama terkait kelengkapan CCTV, memperbaiki fasilitas sel rutan. Serta memastikan penegakan sanksi hukum hingga sanksi pidana terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kerja pemantauan kekerasan negara ini kemudian diwujudkan melalui laporan pengamatan Situasi HAM terkait Kekerasan Negara Periode 2020 dan 2021. Laporan ini berdasarkan hasil pengamatan situasi Komnas HAM RI oleh Bidang Pemantauan dan Penyelidikan yang berisikan data penanganan kasus dan peristiwa di masyarakat sebagai basis data, serta potret situasi kekerasan dan aktor.
“Komnas HAM RI mengapresiasi seluruh langkah yang telah diambil dalam mencegah kekerasan dan memperbaiki sistem, khususnya kepada Kepolisian Negara RI, Lembaga Pemasyarakatan, dan TNI. Kami berharap langkah-Langkah tersebut semakin baik dan angka kekerasan semakin menurun,” ujar Anam.*