Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dewan Da’wah Resmi Ajukan Sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Gugatan Nikah Beda Agama di MK

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 22 Juni 2022 19:33 7:33 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 22 Juni 2022 19:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang berusaha untuk menggugat Kembali UU Perkawinan no. 1 Tahun 1974 yang melarang pernikahan dengan orang yang berbeda agama ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia melalui kuasa hukumnya hari Rabu, (22/6/2022) secara resmi telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam Perkara Nomor: 24/PUU-XX/2022 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun kuasa hukum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia diketuai oleh Drs. Abdullah Al Katiri, SH., M.BA. Abdullah Al-Katiri juga aktif sebagai Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).

“Dewan Da’wah selama ini telah terus memonitor dan mengawal setiap gugatan Undang-Undang ke MK yang merugikan aqidah umat Islam di Indonesia,” ujar Dr. Taufik Hidayat selaku Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia. “Terakhir kami sukses mempertahankan UU terkait penodaan agama yang ingin dicabut oleh pihak -pihak yang ingin aliran sesat tumbuh subur di Indonesia” jelas Taufik.

Senada dengan hal tersebut, ketua tim kuasa hukum Dewan Da’wah, Abdullah Alkatiri, SH juga menjelaskan bahwa pengajuan sebagai pihak terkait ini merupakan prosedur yang biasa dilalui jika ada pihak-pihak yang ingin memberikan sanggahan atau masukan kepada para hakim MK untuk nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengabulkan atau menolak permohonan perkara pihak pemohon.

”Kita jangan sampai lengah terhadap usaha – usaha yang terus menerus dilakukan oleh pihak – pihak yang ingin merusak akidah umat melalui jalan perundang-undangan, mereka kerja secara senyap yang terkadang kalau kita tidak hati-hati, kitab bisa kecolongan,” jelas pengacara senior dikenal terdepan membela kepentingan umat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Abdullah Al Katiri menyayangkan putusan PN Surabaya baru-baru ini yang mengabulkan permohonan nikah beda agama yang secara jelas melanggar UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. “Kami akan berjuang All Out dengan para pakar dan ahli kami yang ada di keluarga besar Dewan Da’wah untuk mempertahankan agar jangan sampai UU Perkawinan ini dicabut yang akan menjadi malapetaka bagi generasi masa depan umat, Kami mohon doanya dan dukungannya,” pungkas Taufik Hidayat.

Sebelumnya, seorang pria bernama E. Ramos Petege (Pemohon), yang merupakan seorang pemeluk agama Katolik mengajukan gugatan ke MK karena hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Namun, perkawinannya dibatalkan dikarenakan perkawinan beda agama tidak diakomodir oleh UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut. Pemohon juga merasa dirugikan karena kehilangan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaan karena apabila ingin melakukan perkawinan beda agama, akan ada paksaan bagi salah satunya untuk menundukkan keyakinan.

Selain itu, Pemohon juga merasa kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dewan Da’wah Islamiyah Indonesiapernikahan beda agamaUU No 1 Tahun 1974
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah Isi Fatwa MUI tentang Pernikahan Beda Agama
Tulisan selanjutnya Pemuda Palestina Gugur Ditikam Pemukim ilegal Yahudi, Tentara ‘Israel’ Membiarkan Kejadian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Tiga Negara Muslim Bersatu, Serangan ke Satu Negara Dianggap Serangan ke Semua
Berita

Tiga Negara Muslim Bersatu, Serangan ke Satu Negara Dianggap Serangan ke Semua

Berita
8 Agustus 2026 05:00
Kolombia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4 di Hari Pemberian Pengakuan Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan
MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Kemerdekaan Hukumnya Haram
Perbaiki Kepengasuhan Pesantren, Muhammadiyah Bekali Musyrif dengan Keterampilan Psikologi Remaja
‘Israel’ Masih Tahan Ratusan Syuhada Palestina untuk Dijadikan “Alat Tawar”

Terbaru

  • ‘Israel’ Masih Tahan Ratusan Syuhada Palestina untuk Dijadikan “Alat Tawar”
  • Ratusan Warga Yunani Gelar Demo Dukung Palestina, ‘Israel’ Minta Warganya Sembunyi
  • Dukung Rakyat Gaza yang Bertahan di Utara, Bulan Sabit Merah Palestina Buka RS Lapangan
  • Lawan Polisi, Aktivis Akar Rumput Amerika Merusak Kamera Pengawas Flock Satu Per Satu
  • Kolombia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4 di Hari Pemberian Pengakuan Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan
  • Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati Atas Bashar al-Assad
  • Bahtsul Masail Pra Muktamar NU, Pajak Harus Berpihak pada Keadilan Masyarakat
  • Ratusan Orang Kurdi Suriah Kembali ke Kampungnya Setelah Bertahun-tahun Mengungsi
  • Bertemu Medikdasmen, MUI Dorong Budaya Hidup Halal Masuk Lingkungan Sekolah
  • LPPOM Raih Indonesia Public Relations Awards 2026 Kategori Corporate Reputation

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?