Hidayatullah.com—Seorang seorang warga Palestina gugur setelah ditikam pemukim ilegal Yahudi di Tepi Barat yang diduduki Israel hari Selasa, kata Kementerian Kesehatan Palestina, Ali Hasan. Pemuda Palestina yang gugur diidentifikasi sebagai Ali Harb (27).
“Pria itu ditikam langsung di jantung oleh seorang pemukim (Yahudi ilegal),” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Ali Hassan mengatakan, Harb ditikam di bagian dada. Kantor berita Palestina Wafa, mengatakan Ali Harb berusia 27 tahun.
Sepupu Ali Harb, Firas Naim, mengatakan kepada AFP bahwa ada personel keamanan penjajah ketika dia terbunuh. Naim mengatakan dia dan anggota keluarganya termasuk Harb pergi ke tempat kejadian setelah mendengar ada pemukim ilegal Yahudi mendirikan tenda.
Setibanya di sana, kata Naim, mereka dihadang oleh anggota tentara penjajah dan penjaga keamanan yang melepaskan tembakan ke udara. “Setelah mereka menembak ke udara, beberapa pemukim menyerang. Kami hanya berdiri di sana dan seorang pemukim datang dan menikamnya dengan pisau tanpa alasan, ”kata Naim.
Polisi penjajah mengatakan mereka belum mengetahui identitas penusuk. Namun menurut Naim, anggota tentara ‘Israel’ mencegah warga Palestina mendekati Harb setelah dia terluka tikaman.
Beberapa bulan terakhir telah terlihat peningkatan konflik antata pemukim haram dengan warga asli Palestina, termasuk serangan di sebuah desa September lalu di mana seorang balita Palestina terluka.
Kelompok hak asasi mengatakan pasukan keamanan ‘Israel’ sering menutup mata atau campur tangan untuk melindungi pemukim ilegal selama konfrontasi kekerasan. Bulan April lalu, warga Palestina menembak dan membunuh seorang penjaga keamanan ‘Israel’ di pintu masuk Ariel, selama gelombang serangan terhadap warga ‘Israel’ di mana 19 orang tewas.
Diperkirakan 500.000 pemukim ilegal Yahudi tinggal di lebih dari 130 pemukiman yang tersebar di Tepi Barat. Banyak di antaranya telah sepenuhnya dibangun dan sekarang menyerupai pinggiran kota atau kota kecil.
Sementara 3 juta orang Palestina tinggal di Tepi Barat di bawah kekuasaan militer penjajah. Penjajah ‘Israel’ menduduki Yerusalem (Baitul Maqdis) Timur, tempat Masjid Al-Aqsha berada, selama perang 1967, termasuk mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.*