Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dua Wanita Indonesia yang Menipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 512 Miliar Divonis 19 Tahun Penjara

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Januari 2023 10:51 10:51 am
Ahmad
Dipublikasikan 25 Januari 2023 10:45
Bagikan
Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud
Bagikan

Hidayatullah.com— Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhi hukuman 19 tahun penjara kepada dua wanita Indonesia –Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina— karena menipu putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ini divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair penjara enam bulan buntut kasus penipuan berkedok investasi villa di Bali dengan korban Pincess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Dikutip laman Tribun, sidang perdana digelar pada 10 Februari 2022 dan pembacaan putusan bagi terdakwa dilakukan pada 19 Januari 2023 oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.

Eka dan Evie didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut bertindak sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar adalah Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

“Menyatakan Terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sebsar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), debngan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian putusan yang tertulis dalam SIPP PN Gianyar yang dikutip Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023).

Kronologi

Penipuan bermula saat Puteri Lolwah bertemu dengan Eka Augusta Herriyani pada 2008. Saat itu, Eka sedang bekerja di sebuah perusahaan Malaysia yang salah satu pemegang sahamnya adalah Puteri Lolwah.

Puteri Lolwah kemudian menawarkan kerja sama kepada Eka untuk mengerjakan proyek real estate di Arab Saudi. Pada tahun 2009, Puteri Lolwah datang ke Bali dan dikenalkan dengan Evie Marindo Christina yang diduga bisa membantu mendapatkan izin di Indonesia.

Pada 2010, korban yang tertarik berinvestasi di Bali meminta Eka mencarikan lokasi untuk membangun vila.  Setahun kemudian, kedua perempuan tersebut menceritakan kepada Puteri Lolwah bahwa lokasi pembangunan vila tersebut berada di Banjar Sala, Kabupaten Gianyar.

Eka lalu meminta korban untuk mentransfer uang untuk pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Korban mengirimkan uang secara bertahap dari April 2011 hingga September 2018 berjumlah 505 miliar rupiah.

Uang itu digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah dengan harga 38,44 miliar rupiah dan membangun vila dengan harga 37,61 miliar rupiah.  Namun pembangunan vila tak kunjung selesai dan sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli tanah dan mobil. Alhasil, Puteri Lolwah merugi 429 miliar rupiah.

Sementara itu, Puteri Lolwah juga mengirimkan 7 miliar rupiah kepada Eka pada Maret 2018 untuk membeli sebidang tanah di Badung. Lahan tersebut rencananya akan dibangun restoran, namun dibatalkan oleh Putri Lolwah dan uangnya tidak dikembalikan.

Akibat penipuan itu, Eka dan Evie divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Sebelumnya, Eka dan Evie divonis empat tahun penjara karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan pada 20 Oktober 2020 lalu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:perempuan IndonesiaPrincess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saudputri Kerajaan Arab SaudiWNI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Serbuan Yahudi Israel ke Masjid Al-Aqsha Terus Naik, Begini Peringatan Syeikh Raed Salah
Tulisan selanjutnya Mendidik Anak Sholeh Sejak dalam Kandungan Ibu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?