Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Fatwa MUI Sulsel: Penjualan Daun Singkong untuk Pakan Babi Hukumnya Mubah

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Juni 2023 21:25 9:25 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 Juni 2023 21:24
Bagikan
[Ilustrasi] Babi.
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa penjualan daun singkong untuk pakan babi di wilayah minoritas umat Muslim hukumnya “mubah” atau dibolehkan.

Sekjen MUI Sulsel KH Muammar Bakry dalam keterangan di Makassar, Kamis mengatakan beberapa pertanyaan seputar penjualan pakan ternak untuk hewan babi muncul, khususnya bagi warga yang bermukim di wilayah Muslim minoritas.

“Pertanyaan ini banyak dan sering masuk. Di Sulsel itu ada memang daerah yang umat Muslimnya minoritas, tetapi hidup rukun. Nah, sebagian itu ada yang menggantungkan nasibnya dengan berjualan pakan babi,” ujarnya.

KH Muammar Bakry mengatakan setelah beberapa waktu yang lalu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel membahas sebuah hukum di mana beberapa masyarakat Sulsel, utamanya wilayah utara menjadikan mata pencaharian menjual tanaman seperti daun ubi/singkong untuk pakan ternak babi milik umat non-Muslim.

Hukum tersebut tertuang dalam surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel tentang jual beli tanaman untuk pakan babi dengan Nomor 003 Tahun 2023 per tanggal 1 Juni 2023 dengan ketetapan, di mana dalam surat tersebut, Komisi fatwa MUI Sulsel setelah menimbang dan mengingat yang berdasar pada dalil-dalil yang ada, baik dari Al Quran, hadis, pendapat para ulama, maupun kaidah-kaidah dan hukum fiqih.

Baca Juga

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Selain itu, pendapat saran dan masukan yang berkembang dalam diskusi publik MUI Kabupaten Tana Toraja, Sulsel dan Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) juga menjadi pertimbangan.

“Yang terakhir adalah melihat pada masyarakat minoritas Muslim adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari masyarakat Muslim secara umum, sehingga umat Islam yang tinggal di daerah minoritas tersebut membutuhkan hukum fiqih yang khusus yang dapat memberikan solusi dalam kehidupan beragama,” katanya.

Dengan dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, katanya, MUI Sulsel melalui komisi fatwa memutuskan dan menetapkan bahwa menjual tanaman/sebagian tanaman untuk pakan babi di daerah minoritas Muslim adalah mubah (dibolehkan).

Hal tersebut demi tercapainya maslahat yang jelas yaitu untuk membantu perekonomian para petani dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Ketentuan hukum ini hanya diperuntukkan kepada kaum Muslimin yang tinggal di daerah minoritas. Jika seandainya bisa dihindari untuk tidak menjual tanaman seperti daun ubi kepada peternak babi tersebut, maka itu jauh lebih utama.

Ketentuan hukum yang telah dikeluarkan oleh MUI Sulsel komisi fatwa ini dibuat dan ditetapkan di Makassar pada tanggal 1 Juni 2023 atau 12 Dzulqaidah 1443 H, di mana dalam penetapan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI bersama Sekretaris Umum dan juga Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi fatwa MUI Sulsel, demikian KH Muammar Bakry.* (ant)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:babiFatwa MUIHeadline.MUIPakan Babi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Asap Kebakaran Hutan Kanada Terdeteksi di Udara Norwegia
Tulisan selanjutnya 620.258 Warga Jawa Tengah Tergolong Miskin Ekstrem

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?