Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pamer Emas Sepulang Haji, Bea Cukai akan Panggil Mira Hayati

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Juli 2023 11:27 11:27 am
Ahmad
Dipublikasikan 10 Juli 2023 11:27
Bagikan
Salah seorang jamaah haji, Mira Hayati saat memamerkan perhiasan emasnya usai pulang ibadah haji. (Foto: TiikTok/MiraHayati91)
Bagikan

Hidayatullah.com—Bea Cukai Makassar akan memanggil Mira Hayati, jamaah haji yang mengenakan banyak perhiasan emas usai pulang dari Tanah Suci. Pemanggilan jamaah asal Makassar itu untuk diminta klarifikasinya mengenai perhiasan emas yang dipakainya.

“Klarifikasi ini diperlukan untuk mengetahui situasi dan kondisinya seperti apa,” kata Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, belum lama ini.

Menurut Zaeni, pihaknya telah datang ke kediaman Suarnati pada Jumat kemarin. Namun, Mira Hayati  tidak berada di rumahnya dan sedang bersilaturahmi dengan keluarga besarnya di Jeneponto.

Zaeni berharap Suarnati dapat memenuhi panggailan Bea Cukai Makassar karena  bisa jadi perhiasan itu dibawa ketika berangkat.  “Oleh karena itu, kami perlu  untuk memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi, pada Senin besok” ujarnya.

Seharusnya, kata dia, ketika membawa barang-barang berharga warga negara Indonesia yang masuk ke wilayah Indonesia melaporkan di bandar udara. Pelaporan harus dilakukan kepada petugas Bea Cukai di Bandara  Internasional Sultan Hasanuddin.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Prinsipnya adalah pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri sama perlakuannya. Bahwa barang-barang yang dibawanya harus dilaporkan menggunakan Custom Declaration,” ucapnya.

Sebelumnya, jamaah haji bernama Mira Hayati memamerkan emas ratusan kilogram dan viral di media sosial. Hal itu setelah Mira Hayati mengunggahnya di akun media sosialnya tersebut. 

“Assalamualaikum, Alhamdulillah hari ini kita beli emas lagi. MasyaAllah, cantik kan ini, mau borong semuanya,” ucap Mira dalam video di TikTok-nya.

Unggahan Mira itu, mendapat respons dari warganet. “Kirain rompi emas bunda bagus, eh ternyata kalung, semoga aku dapat keciduk,” kata seorang warganet

“MasyaAllah cantik. Bunda mohon bantuannya dana untuk beli perlengkapan anak sekolah,” ucap warganet lainnya.*  

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bea Cukai MakassarHeadlinejamaah hajiMira Hayatiperhiasan emas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya (Video) Wanita Penyuka Traveling Ini Memilih Makkah Destinasi Terakhir dan Menghadap Allah!
Tulisan selanjutnya Dua Lelaki yang Menyerang Masjid Syiah di Iran Dihukum Gantung  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?