Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Prof Utang Ranuwijaya: Penangkapan Panji Gumilang Tindak Lanjut Fatwa MUI

Bambang S
Terakhir diupdate: 2 Agustus 2023 21:39 9:39 pm
Bambang S
Dipublikasikan 2 Agustus 2023 21:36
Bagikan
Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Pusat, Prof Dr Utang Ranuwijaya, MA
Bagikan

Hidayatullah.com—Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, AR Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri  pada hari Rabu (1/8/2023). Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah memeriksa intensif Panji Gumilang selama sekitar 4 jam.

Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Pusat, Prof Dr Utang Ranuwijaya, MA menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang.

“Kami tim peneliti MUI sangat apresiasi dengan kerja kepolisian yang telah menaikkan status penyidikan menjadi tersangka dengan pasal berlapis,” ujar Prof Utang kepada hidayatullah.com.

Ia berharap, proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan umat. “Semoga hukum dapat tegak dengan seadil-adilnya,”tegas Prof Utang yang aktif menghadang aliran sesat di Indonesia.

Menurut Prof Utang, apa yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini merupakan tindak lanjut Fatwa MUI. Beberapa waktu lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa yang telah menegaskan bahwa Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Prof Utang meminta kepada masyarakat, khususnya umat Islam untuk bersikap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu yang berkembang.

“Umat Islam jangan sampai terbawa dengan ajakan dan hasutan yang tidak jelas dari siapa pun terkait dengan Ponpes Al-Zaytun,” imbuh pria kelahiran Majalengka, 19 Mei 1958 ini.  Lebih lanjut, ia mengatakan, kita serahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.*/

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AR Panji GumilangFatwa MUIHeadlineMUIpenodaan agamaPonpes Al ZaytunProf Utang Ranuwijaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aung San Suu Kyi Dapat Pengurangan Hukuman
Tulisan selanjutnya Gara-Gara Kegaduhan Kasus Panji Gumilang Wakil Ketua MUI Buya Anwar Abbas Tidak Bisa Tidur Nyenyak  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?