Hidayatullah.com– Media pemerintah Myanmar hari Selasa (1/8/2023) melaporkan bahwa pemimpin sipil Aung San Suu Kyi menerima pengampunan parsial dari junta militer, yang diberikan dalam rangka peringatan hari keagamaan Vassa bagi umat Buddha.
“Ketua Dewan Administrasi Negara mengampuni Daw Aung San Suu Kyi, yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan terkait,” lapor media tersebut seperti dilansir DW.
Pengampunan itu hanya mencakup lima dari sekian banyak dakwaan bersalah yang diterima Susu Kyi, yang saat ini masih menghadapi 14 kasus lain.
Menurut sebuah sumber yang mengetahui hal tersebut Suu Kyi masih akan ditempatkan dalam tahanan, lapor Reuters.
Sejak militer merebut kekuasaan dari tangan partai pimpinan Susu Kyi yang memenangkan pemilu lewat kudeta 1 Februari 2021, tokoh wanita Myanmar itu sudah dijatuhi hukuman total 33 penjara dalam berbagai dakwaan termasuk korupsi, kepemilikan alat komunikasi ilegal dan pelanggaran aturan pembatasan Covid-19.
Jubir junta Zaw Min Tun mengatakan kepada Eleven Media Group bahwa dengan pengampunan tersebut berarti hukuman Susu Kyi dikurangi enam tahun.
Hari Jumat
On Friday (28/7/2023), wanita berusia 78 tahun tersebut dikabarkan dipindah dari penjara ke tahanan rumah di ibukota, Naypyitaw.
Ketika itu, seorang pejabat keamanan yang tidak disebutkan namanya, dikutip Associated Press, mengatakan bahwa pemindahan tersebut merupakan grasi untuk narapidana sebagai bagian dari peringatan keagamaan Vassa yang akan berlangsung pekan depan. Vassa adalah di mana umat Buddha menahan diri dari sejumlah hal seperti tidak makan daging tidak merokok dan minum alkohol, sementara kalangan biksu biasanya melakukan meditasi selama sekitar 3 bulan.
Sekutu politik Suu Kyi yang juga bekas presiden Myanmar Win Myint termasuk dari ribuan narapidana yang mendapat pengurangan hukuman dalam rangka Vassa.*