Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Sasar Buruh Hingga Pelajar, Jeratan Pinjol Sudah Tingkat Bahaya

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Agustus 2023 10:50 10:50 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 Agustus 2023 10:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Korban jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal sudah berbahaya. Korban pinjol berasal dari berbagai kelompok, termasuk kalangan rentan seperti buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK),  ibu rumah tangga hingga pelajar.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, lembaganya terus mendorong literasi dan edukasi terkait dengan potensi kejahatan keuangan kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok rentan agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

“Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dari dua arah dalam hal pemberantasan kejahatan keuangan berbasis digital,” ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital” di Media Center Kementerian Kominfo, Senin (21/08/2023).

Friderica menjelaskan, saat ini banyak entitas ilegal yang datang dan menyerbu masyarakat dari berbagai arah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. “Mereka masuk dan menyasar ke masyarakat melalui saluran-saluran komunikasi pribadi,” ujarnya.

Di sisi lain, casino mentality atau mentalitas orang berjudi yang ingin cepat kaya. Menurut Friderica hal ini makin diperparah dengan rendahnya literasi keuangan dan literasi digital masyarakat.

Baca Juga

Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang

“Jadi masyarakat masih belum bisa membedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak benar. Mereka belum teredukasi untuk memilih dan memilah. Belum lagi mentalitas FOMO [fear of missing out]. Ditambah dengan banyaknya serbuan yang ilegal-ilegal, ini betul-betul tantangan kita semua,” jelasnya.

Menurut Kepala Eksekutif PEPK OJK saat ini berkembang banyak jenis kejahatan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital, dan pada akhirnya merugikan konsumen. Namun, secara umum ada tiga hal mendasar yang dapat membedakan suatu kasus merupakan kejahatan keuangan digital atau bukan, tetapi sama-sama memiliki potensi merugikan.

Pertama, entitas atau perusahaannya ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Jika menemukan kasus seperti ini, sudah jelas bahwa transaksi apapun melalui entitas itu akan membawa kerugian bagi nasabah/masyarakat.

Kedua, perusahaannya legal, tetapi ada oknum-oknum pelaku kejahatan yang meniru entitas legal tersebut seperti tampilan aplikasi maupun isi pesan dan memanfaatkannya untuk menipu nasabah atau konsumen.

Ketiga, perusahaannya legal, namun perilaku konsumen sendiri yang menimbulkan keresahan dan merugikan diri sendiri. Dia mencontohkan meminjam uang menggunakan paylater.

“Ini seperti kasus pemanfaatan paylater yang sekarang banyak terjadi. Entitasnya legal, tetapi perilaku konsumennya yang konsumtif, misalnya meminjam untuk beli tiket konser, jalan-jalan, beli hp, dan lain-lain, akhirnya terjerat sendiri. Dan ini juga sesungguhnya patut diwaspadai,” tuturnya.

Oleh karena itu, OJK terus melakukan literasi dan mengedukasi kepada masyarakat. Dalam hal literasi dan edukasi keuangan digital, OJK pun bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar dapat mencapai seluruh lapisan masyarakat sehingga mereka semakin sadar dan waspada terhadap berbagai potensi kejahatan keuangan berbasis digital.

“Termasuk diskusi FMB9 kali ini, kami berterima kasih mengangkat tema ini, karena ini memang perlu kita sosialisasikan seluas-luasnya,” ujar Friderica.

Bahkan, OJK akan terus memperkuat peranan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam mendorong edukasi dan memberantas kejahatan keuangan di era digital ke depan. Untuk itu, lanjutnya, OJK saat ini sedang mempersiapkan rebranding SWI menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Kepala Eksekutif PEPK OJK membagikan sejumlah kiat untuk menjaga diri dari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis digital. Menurutnya,  semua kejahatan keuangan berbasis digital pasti akan berhubungan dengan aplikasi, nomor telepon, dan rekening.

“Tiga hal ini dapat menjadi pegangan masyarakat untuk waspada apabila menjadi target serangan kejahatan keuangan digital. Pasti berhubungan dengan tiga hal itu. Pasti. Masyarakat harus awas. Terlebih apabila nomor teleponnya asing atau berasal dari luar negeri, itu patut dicurigai. Bahkan niatnya saja pun -sudah patut dicurigai-,” jelasnya.

Selain pegangan itu, ada kiat lain untuk menghindar dari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis digital. Pertama, apabila pesan keuangan tersebut masuk ke kotak pesan pribadi, baik dalam bentuk SMS maupun pesan singkat Whatsapp, itu sudah dipastikan ilegal.

“Sebab kami dari OJK sudah ada aturannya, bahwa entitas atau perusahaan tidak boleh menghubungi konsumen lewat jalur pribadi,” kata Friderica.

Kedua, untuk menegaskan dan memastikan lebih lanjut, konsumen ataupun masyarakat dapat menelpon ke 157 atau mengirimkan pesan Whatsap ke nomor 081157157157 yang merupakan kontak OJK Online.

Ketiga, ini khusus terkait aplikasi pinjol, Kiki mengingatkan pentingnya menjaga ‘Camilan’ – yang merupakan singkatan dari kamera, microphone, dan location.

“Artinya, kalau ada aplikasi yang meminta akses ke data kita di luar Camilan itu, maka itu ilegal. Karena aturan dari kami, entitas hanya boleh meminta akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi,” tegas Kepala Eksekutif PEPK OJK.

Terakhir, tetapi tidak kalah penting, yakni membaca lebih lanjut mengenai term and condition yang ditawarkan oleh aplikasi atau entitas pinjol. Kiki menegaskan masyarakat agar memahami benar-benar term and condition sebelum menyetujui sebuah layanan dari aplikasi keuangan.

“Intinya, legal dan logis. Aspek legalnya dulu, perhatikan legalismenya. Setelah itu, logis atau tidak. Semoga itu dapat membantu kita terhindar dari potensi sasaran serangan kejahatan keuangan siber,” tegas Friderica.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:buruhHeadlineOJKPaylaterpelajarpinjaman onlinePinjol
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Empat Tanda Tobat
Tulisan selanjutnya (Video) Pemuda Muslim Ini Meninju Kepala Pembakar Mushaf Al-Quran Salwan Momika di Jalanan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
  • PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid

22 Juli 2026 12:30
Berita

MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina

22 Juli 2026 10:39
Berita

MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global

22 Juli 2026 10:20
Berita

Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat

21 Juli 2026 22:34
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?