Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemkot Surabaya Larang Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Maret 2024 22:19 10:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 8 Maret 2024 22:30
Bagikan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Tribun)
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan membatasi tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.

Pembatasan dan larangan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berupa Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

SE yang dikeluarkan hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024  berisi aturan pelaksanaan ibadah hingga tata tertib jam buka tempat hiburan.

“Setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadhan,” tegas Eri Cahyadi, Kamis (7/3/2024).

Aturan ini juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas hiburan. “Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” imbuhnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

SE juga melarang kegiatan rumah biliar selama Ramadhan. “Tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari KONI Cabang Surabaya dan POBSI Cabang Surabaya,” terangnya.

Pembatasan juga diberlakukan untuk bioskop. “Pemutaran film di bioskop dilarang mulai pukul 17.30 WIB di waktu shalat magrib hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu shalat isya atau tarawih,” kata Eri.

SE juga melarang penjualan minuman beralkohol di bulan Ramadhan dan di malam Hari Raya Idul Fitri. “Setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol,” tegasnya.

Eri juga mengingatkan agar tidak ada warga atau usaha yang membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan selama Ramadhan.

“Tujuannya, untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran,” tuturnya.

Eri mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mematuhi SE tersebut. “Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadhan,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlinePemerintah KotaPemkot SurabayaRamadhantempat hiburan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pelatihan Takhrij Al-Hadis melalui Aplikasi Maktabah Syamilah 4.0
Tulisan selanjutnya Malaysia Ramadhan Hanya Da’i Terakreditasi yang Boleh Ceramah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?