Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Peraih Nobel Muhammad Yunus Didakwa Menyelewengkan $2 Juta

Ama Farah
Terakhir diupdate: 13 Juni 2024 15:13 3:13 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 13 Juni 2024 15:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Hakim pengadilan khusus di Bangladesh, hari Rabu (12/6/2024), mendakwa peraih Nobel Muhammad Yunus dan 13 orang lainnya lainnya menyelewengkan dana lebih dari $2 juta.

Yunus, 83, yang dianugerahi Nobel bidang ekonomi atas inisiatifnya membuat mikrokredit bagi rakyat miskin, terutama wanita, menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan tersebut dan saat ini masih berada di luar tahanan dengan jaminan.

Yunus mengatakan kepada awak media bahwa pihak berwenang “melecehkan” dirinya dan kolega-koleganya yang lain dan menyangkal terlibat dalam tuduhan korupsi apapun.

Di dalam ruang persidangan yang dipadati pengunjung, hakim khusus di Dhaka Syed Arafat Hossain menolak petisi yang meminta supaya kasus tersebut – yang berpusat pada organisasi nirlaba yang dibentuk Yunus Grameen Telecom – dibatalkan.

Pihak jaksa menuding Yunus dan terdakwa lain menyelewengkan 250 juta taka (sekitar $2 juta) dari dana kesejahteraan pekerja Grameen Telecom, yang memiliki 34,2% saham perusahaan ponsel terbesar di Bangladesh, Grameenphone, yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan raksasa telekomunikasi asal Norwegia Telenor. Para terdakwa juga dituduh melakukan tindak pencucian uang, lansir Associated Press.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Hakim Hossain mengatakan jaksa memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat untuk mendakwa para tertuduh dengan sangkaan menyelewengkan uang dan mengirimkan uang secara ilegal ke luar negeri. Hakim menyatakan proses persidangan akan dimulai pada 15 Juli.

Pada bulan Januari, Yunus dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dalam kasus terpisah dengan tuduhan melanggar hukum perburuhan. Dia diberikan pembebasan dari tahanan dengan jaminan sambil menunggu keputusan hukum.

Tahun lalu, lebih dari 170 tokoh dunia dan penerima Nobel mendesak Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina supaya membatalkan kasus Yunus. Para pendukungnya mengatakan Yunus sengaja menjadi target karena hubungannya yang kurang baik dengan PM Sheikh Hasina. Pemerintah Bangladesh tentunya membantah tuduhan kubu Yunus.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BangladeshMuhammad Yunus
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dr Zakir Naik Sekeluarga Berangkat Haji Jalur Undangan
Tulisan selanjutnya Cahaya Islam di Timor Timur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?