Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Tak Ada Ruang Berzina, Anggota DPR Minta PP Nomor 28 Tahun 2024 Harus Dicabut

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Agustus 2024 14:26 2:26 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Agustus 2024 14:25
Bagikan
Ansory Siregar anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS
Bagikan

Hidayatullah.com—Ansory Siregar Anggota Komisi IX DPR RI meminta Joko Widodo Presiden dan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Dia menyesalkan adanya substansi Pasal 103 Ayat 4 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mana tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

“Pak Presiden dan Pak Menteri kesehatan, jangan akhiri masa jabatan Anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina,” tegas Ansory kepada RRI, Senin (12/8/2024).

Akibat kebijakan tersebut, menurutnya, menimbulkan keresahan yang berpotensi mendorong perzinaan. Ia menegaskan, pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja ini bertentangan dengan semangat di PP itu sendiri.

Khususnya di Pasal 98, yakni upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.

Baca Juga

Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman

Terkait pernyataan Menteri Kesehatan baru-baru ini, di mana ia yang menjelaskan bahwa pasal tersebut khusus ditujukan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, Ansory menanggapi pernyataan itu hanya sebuah alasan yang tidak masuk akal.

“Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah,” ucap Ansory.

Lebih lanjut, dirinya menilai tidak ada satupun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah. Artinya, ia menekankan bahwa pemerintah seperti bersikap permisif dengan membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan.

“Dengan adanya PP 28 tahun 2024 ini, pemerintahan saat ini telah mengakhiri masa jabatannya dengan Su’ul Khotimah,” pungkas Politisi Fraksi PKS itu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota DPR RIJoko widodoMenteri kesehatanPeraturan PemerintahPP Nomor 28 2024Presiden RIUU Kesehatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Asik Nongkrong di Depan Masjid, Lima Warga Turki Diserang Pria Bertopeng
Tulisan selanjutnya SPI ajak Bersama Mengembalikan Kejayaan Peradaban Islam Melalui Tradisi Ilmu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?

Berita
27 Agustus 2026 11:44
YLBH Hidayatullah Soroti Dugaan Kewajiban Lepas Hijab bagi Calon Kadet Putri Unhan
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
Presidium BMIWI Tegaskan Sikap Penolakan terhadap Gerakan LGBT
MUI Ajak Penulis Dunia Ikut ISSA-Palestine 2026, Jadikan Sastra sebagai Suara Kemanusiaan

Terbaru

  • Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
  • Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
  • 600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
  • Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?
  • STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
  • Serangan ‘Israel’ Hancurkan Gudang Bantuan, 7 Orang Syahid di Gaza
  • Korban Meninggal Gempa NTT Capai 103 Orang, Sebagian Besar Perempuan dan Lansia
  • Resmi Gabung Angkatan Darat Suriah, YPG Umumkan Pembubaran Diri
  • Zaitun Rasmin Kembali Pimpin Wahdah Islamiyah, Terpilih untuk Periode 2027–2031
  • ‘Israel’ Tetap Ikut Eurovision, Belanda Kembali Pilih Boikot

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan ‘Israel’ Hancurkan Gudang Bantuan, 7 Orang Syahid di Gaza

26 Agustus 2026 15:02
Berita

Korban Meninggal Gempa NTT Capai 103 Orang, Sebagian Besar Perempuan dan Lansia

26 Agustus 2026 13:20
Berita

Resmi Gabung Angkatan Darat Suriah, YPG Umumkan Pembubaran Diri

26 Agustus 2026 11:20
Berita

Zaitun Rasmin Kembali Pimpin Wahdah Islamiyah, Terpilih untuk Periode 2027–2031

26 Agustus 2026 10:59
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?