Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Tak Ada Ruang Berzina, Anggota DPR Minta PP Nomor 28 Tahun 2024 Harus Dicabut

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Agustus 2024 14:26 2:26 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Agustus 2024 14:25
Bagikan
Ansory Siregar anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS
Bagikan

Hidayatullah.com—Ansory Siregar Anggota Komisi IX DPR RI meminta Joko Widodo Presiden dan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Dia menyesalkan adanya substansi Pasal 103 Ayat 4 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mana tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

“Pak Presiden dan Pak Menteri kesehatan, jangan akhiri masa jabatan Anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina,” tegas Ansory kepada RRI, Senin (12/8/2024).

Akibat kebijakan tersebut, menurutnya, menimbulkan keresahan yang berpotensi mendorong perzinaan. Ia menegaskan, pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja ini bertentangan dengan semangat di PP itu sendiri.

Khususnya di Pasal 98, yakni upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.

Baca Juga

Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
RUU LGBT Berpeluang Dibahas DPR, Marwan: Mereka Harus Disembuhkan
Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia
PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional
Ratusan Ribu Orang Padati Teheran, Hadiri Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Terkait pernyataan Menteri Kesehatan baru-baru ini, di mana ia yang menjelaskan bahwa pasal tersebut khusus ditujukan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, Ansory menanggapi pernyataan itu hanya sebuah alasan yang tidak masuk akal.

“Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah,” ucap Ansory.

Lebih lanjut, dirinya menilai tidak ada satupun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah. Artinya, ia menekankan bahwa pemerintah seperti bersikap permisif dengan membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan.

“Dengan adanya PP 28 tahun 2024 ini, pemerintahan saat ini telah mengakhiri masa jabatannya dengan Su’ul Khotimah,” pungkas Politisi Fraksi PKS itu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota DPR RIJoko widodoMenteri kesehatanPeraturan PemerintahPP Nomor 28 2024Presiden RIUU Kesehatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Asik Nongkrong di Depan Masjid, Lima Warga Turki Diserang Pria Bertopeng
Tulisan selanjutnya SPI ajak Bersama Mengembalikan Kejayaan Peradaban Islam Melalui Tradisi Ilmu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Rusia Sempat Dituduh, Pipa Gas Nord Stream Ternyata Disabotase Tentara Ukraina

Berita
2 Juli 2026 17:16
Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
Hamas Berharap Pasukan Internasional Jadi Penghalang Pelanggaran ‘Israel’ di Gaza
Sebuah Kafe di Damaskus Dibom, Sepuluh Orang Tewas

Terbaru

  • Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
  • RUU LGBT Berpeluang Dibahas DPR, Marwan: Mereka Harus Disembuhkan
  • Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia
  • Hubungan Agama dan Sains
  • PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional
  • Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
  • Ratusan Ribu Orang Padati Teheran, Hadiri Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
  • Laporan: Israel Akan Bebastugaskan 10.000 Tentara Cadangan karena Krisis Anggaran
  • Amerika dan Perang Salib Baru?
  • Prosesi Pemakaman Dimulai Rakyat Iran Berkabung Meratapi Kematian Ayatullah Ali Khamenei

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Laporan: Israel Akan Bebastugaskan 10.000 Tentara Cadangan karena Krisis Anggaran

6 Juli 2026 10:44
Berita

Prosesi Pemakaman Dimulai Rakyat Iran Berkabung Meratapi Kematian Ayatullah Ali Khamenei

5 Juli 2026 14:58
Berita

Euthanasia Mencakup Hampir 6 Persen Kematian di Belanda

5 Juli 2026 14:14
Berita

UNESCO Mengakui Dondang Sayang hingga Silat sebagai Warisan Budaya Malaysia

5 Juli 2026 13:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?