Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang Dinilai Layak Penuhi Kriteria Hukuman Kebiri

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Oktober 2024 15:37 3:37 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Oktober 2024 15:35
Bagikan
Fahira Fahmi Idris, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari DKI Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com—Para pelaku kekerasan seksual anak di panti asuhan di Tangerang sudah masuk dalam kategori predator. Hal ini karena korbannya lebih dari satu dan dilakukan berulang-ulang dan dalam jangka waktu yang panjang, demikian desakan Fahira Fahmi Idris,  anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari DKI Jakarta.

“Saya berharap selain menghukum pidana seberat-beratnya, hakim menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia, sesuai undang-undang perlindungan anak. Predator seperti ini, tidak layak dan tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat,” demikian kata Ketua Komite III DPD RI ini, hari Rabu (16/10/2024) melalui akun Instagramnya.

Ia berharap, selain sanksi hukum pidana maksimal terhadap pelaku, terdapat juga tambahan hukuman kebiri kimia bagi terdakwa yang terbukti menjadi predator anak.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan anak di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Tangerang. Ketiganya adalah Ketua Yayasan Darussalam An’nur Abi Sudirman (49), serta Yusuf Bakhtiar (30) dan Yandi Supriyandi sebagai pengurus yayasan.

Menurut orang dekat Abi Sudirman, pimpinan panti asuhan itu memiliki trik khusus sebelum melakukan tindakan tak senonoh kepada anak asihnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sebelumnya, dikabarkan berbagai media, pada 8 Oktober 2024 lalu, sebanyak 32 anak mengaku menjadi korban pelecehan seksual Abi Sudirman.

Polres Metro Tangerang telah menangkap dan menahan Sudirman dan Yusuf Bakhtiar sementara Yandi melarikan diri.

Para pelaku dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.

Kementerian Sosial pun menyatakan Panti Asuhan Darussalam An’nur tak memiliki izin.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota DPD RIFahira IdrisHeadlinekebiri kimiaPanti Asuhan Tangerangpelecehan seksPredator seks
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arab Saudi Incar Jet Listrik untuk Angkut Jamaah dari Jeddah menuju Makkah
Tulisan selanjutnya Inggris Terbangkan Ratusan Pesawat Mata-Mata ke Gaza Bantu Penjajah ‘Israel’  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?