Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Marine Le Pen Dituntut Penjara dan Dilarang Menduduki Jabatan Publik

Ama Farah
Terakhir diupdate: 15 November 2024 16:43 4:43 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 15 November 2024 16:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Jaksa penuntut meminta supaya pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman penjara terhadap politisi kanan-jauh Marine Le Pen dan melarangnya menduduki jabatan publik selama lima tahun dalam kasus penyelewengan dana Parlemen Eropa.

Tuntutan tersebut diajukan pihak jaksa di pengadilan di Paris, di mana Le Pen dan beberapa terdakwa lain dari partainya Rassemblement National (RN) dituduh membuat pekerjaan palsu sehingga dana dari Parlemen Eropa yang seharusnya dipakai untuk membayar gaji staf justru dimasukkan ke kantor partainya. Politisi wanita yang dikenal anti-Islam itu membantah semua tuduhan.

Apabila tuntutan jaksa dikabulkan oleh pengadilan, maka Le Pen, yang kini berusia 56 tahun, tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden Prancis tahun 2027, lansir AFP Kamis (14/11/2024).

Jaksa juga menuntut supaya Le Pen dihukum penjara lima tahun, dan meminta setidaknya dua tahun dari hukuman tersebut merupakan hukuman kurungan “yang dapat diubah”, yang artinya dia dapat dibebaskan lebih awal dari kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut RN didenda €2 juta.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Jaksa meminta larangan memegang jabatan publik diberlakukan segera, walaupun jika nantinya Le Pen mengajukan banding.

Jaksa menuntut agar semua dari dua puluhan terdakwa yang diadili dalam kasus itu dilarang mengikuti pemilihan jabatan publik.

Le Pen tentu saja bereaksi menentang tuntutan-tuntutan jaksa, menyebutnya “keterlaluan” dan menuding jaksa berusaha “menghancurkan RN”.

Pekerjaan palsu yang dibuat RN itu terungkap pada tahun 2015, meliputi kontrak kerja untuk posisi asisten bagi politisi-politisi RN yang menjadi anggota Parlemen Eropa antara tahun 2004 dan 2016.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Marine Le Penparlemen eropaPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Krisis Obesitas di Amerika Serikat akan Memburuk Pada 2025
Tulisan selanjutnya Pejabat Iran dan Qatar Bahas Rencana Pembuatan Terowongan Bawah Laut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?