Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

DPR Desak Pemerintah Buat SKB Pembatasan Internet-Ponsel untuk Anak

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Desember 2024 22:50 10:50 pm
Ahmad
Dipublikasikan 8 Desember 2024 22:49
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta pemerintah membuat surat keputusan bersama (SKB) terkait pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel (handphone/HP) bagi anak-anak.

Dia menyebut SKB tersebut melibatkan beberapa kementerian atau lembaga untuk menjadi pedoman pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel anak-anak di bawah umur.

Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak,” kata Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sebab, menurut dia, anak-anak di Indonesia saat ini sangat bebas mengakses internet dan menggunakan ponsel, padahal konten yang negatif, iklan dan promo judi online atau daring bertebaran di media sosial serta sangat mudah diakses.

“Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan HP dan akses internet, terutama anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun,” ucapnya.

Baca Juga

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Dia lantas menyinggung bahwa sejumlah negara Eropa yang dikenal dengan masyarakatnya yang liberal sekalipun telah lebih dahulu membuat regulasi tegas terkait pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Kita negara demokratis dan agamis, tetapi malah menggunakan cara-cara yang liberal. Orang-orang Eropa yang liberal malah sudah membuat aturannya,” ujarnya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk memberi perhatian terhadap persoalan tersebut dengan membuat aturan khusus terkait penggunaan internet dan HP.

Sebelumnya, Kamis (28/11/2024), parlemen Australia mengesahkan undang-undang (UU) yang akan melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

Dengan pengesahan UU tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.

Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyebut pelarangan media sosial bagi anak di bawah umur yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting “untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan” anak-anak muda.

UU tersebut nantinya akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar. * ant

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akses internetanak-anakhandphoneKomisi I DPR RIpemerintahponselSKBSurat Keputusan Bersama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya (Video) Tahanan Sednaya Dibebaskan, Tak Percaya Rezim Bashar Jatuh 
Tulisan selanjutnya Brain Rot, Pembusukan Otak akibat Penggunaan Layar Gawai Berlebihan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?