Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Lembaga Islam Rusia Terbitkan Fatwa Poligami, Begini Syaratnya

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 24 Desember 2024 11:20 11:20 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 24 Desember 2024 13:00
Bagikan
Muslim Rusia Poligami
Bagikan

Hidayatullah.com – Lembaga Islam tertinggi Rusia mengeluarkan keputusan yang membolehkan poligami dalam kondisi tertentu, menurut kantor berita pemerintah RIA Novosti.

Keputusan itu diumumkan wakil ketua Dewan Ulama Administrasi Spiritual Muslim Rusia (SAM), Mufti Ilda Alyautdinov yang turut menjelaskan syarat-syarat untuk poligami bagi seorang suami yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

“Sebuah keputusan telah dibuat tentang kemungkinan seorang pria secara bersamaan memasuki pernikahan agama kedua, ketiga, atau bahkan keempat,” jelas Alyautdinov.

“Hal ini diperbolehkan jika pasangan tidak dapat melahirkan anak karena kesehatannya, karena usia reproduksinya yang sudah berakhir atau alasan obyektif lainnya, seperti ketidakcocokan seksual pasangan. Fakta seperti keengganan pasangan untuk melahirkan anak juga diperhitungkan,” imbuh sang mufti.

Syaratnya, mufti Alyautdinov melanjutkan, seorang suami harus “memberikan dukungan materi yang setara kepada semua istri, menyediakan tempat tinggal terpisah untuk masing-masing istri” dan “meluangkan waktu yang sama dengan semua istrinya.”
Kegagalan untuk memenuhi syarat-syarat ini akan mendiskualifikasi seorang suami dari haknya untuk berpoligami.

Baca Juga

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Alyautdinov menegaskan bahwa “tidak dapat diterima” jika seorang suami tidak memberi tahu istrinya tentang wanita lain yang telah dinikahinya.

“Jika [istri kedua] tidak diberitahu [tentang pernikahan sebelumnya] dan tidak siap menerimanya, maka ia berhak untuk mengakhiri pernikahan,” jelas mufti Alyautdinov.

Hukum Rusia melarang poligami, sehingga perempuan yang menikah karena alasan agama tidak memiliki perlindungan hukum. Alyautdinov mengakui hal ini, dengan mengatakan, “Hak-hak seorang perempuan yang hanya menikah secara agama tidak dijamin secara hukum. Keputusan teologis kami akan membantunya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempertahankan hak-haknya.”

Keputusan ini bertepatan dengan upaya pemerintah untuk membalikkan tingkat kelahiran yang menurun, yang diperparah oleh perang di Ukraina. Upaya-upaya ini termasuk insentif keuangan untuk keluarga yang lebih besar dan kampanye anti-aborsi, yang sering kali didukung oleh Gereja Ortodoks Rusia yang berpengaruh.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwapoligamirusia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Siap Investasi di Sektor Energi, Qatar Janjikan Dukungan Penuh utuk Suriah
Tulisan selanjutnya Berpihak Penjajah, Meta Memblokir Berita Palestina sejak Oktober 2023  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?