Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Lembaga Islam Rusia Terbitkan Fatwa Poligami, Begini Syaratnya

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 24 Desember 2024 11:20 11:20 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 24 Desember 2024 13:00
Bagikan
Muslim Rusia Poligami
Bagikan

Hidayatullah.com – Lembaga Islam tertinggi Rusia mengeluarkan keputusan yang membolehkan poligami dalam kondisi tertentu, menurut kantor berita pemerintah RIA Novosti.

Keputusan itu diumumkan wakil ketua Dewan Ulama Administrasi Spiritual Muslim Rusia (SAM), Mufti Ilda Alyautdinov yang turut menjelaskan syarat-syarat untuk poligami bagi seorang suami yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

“Sebuah keputusan telah dibuat tentang kemungkinan seorang pria secara bersamaan memasuki pernikahan agama kedua, ketiga, atau bahkan keempat,” jelas Alyautdinov.

“Hal ini diperbolehkan jika pasangan tidak dapat melahirkan anak karena kesehatannya, karena usia reproduksinya yang sudah berakhir atau alasan obyektif lainnya, seperti ketidakcocokan seksual pasangan. Fakta seperti keengganan pasangan untuk melahirkan anak juga diperhitungkan,” imbuh sang mufti.

Syaratnya, mufti Alyautdinov melanjutkan, seorang suami harus “memberikan dukungan materi yang setara kepada semua istri, menyediakan tempat tinggal terpisah untuk masing-masing istri” dan “meluangkan waktu yang sama dengan semua istrinya.”
Kegagalan untuk memenuhi syarat-syarat ini akan mendiskualifikasi seorang suami dari haknya untuk berpoligami.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Alyautdinov menegaskan bahwa “tidak dapat diterima” jika seorang suami tidak memberi tahu istrinya tentang wanita lain yang telah dinikahinya.

“Jika [istri kedua] tidak diberitahu [tentang pernikahan sebelumnya] dan tidak siap menerimanya, maka ia berhak untuk mengakhiri pernikahan,” jelas mufti Alyautdinov.

Hukum Rusia melarang poligami, sehingga perempuan yang menikah karena alasan agama tidak memiliki perlindungan hukum. Alyautdinov mengakui hal ini, dengan mengatakan, “Hak-hak seorang perempuan yang hanya menikah secara agama tidak dijamin secara hukum. Keputusan teologis kami akan membantunya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempertahankan hak-haknya.”

Keputusan ini bertepatan dengan upaya pemerintah untuk membalikkan tingkat kelahiran yang menurun, yang diperparah oleh perang di Ukraina. Upaya-upaya ini termasuk insentif keuangan untuk keluarga yang lebih besar dan kampanye anti-aborsi, yang sering kali didukung oleh Gereja Ortodoks Rusia yang berpengaruh.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwapoligamirusia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Siap Investasi di Sektor Energi, Qatar Janjikan Dukungan Penuh utuk Suriah
Tulisan selanjutnya Berpihak Penjajah, Meta Memblokir Berita Palestina sejak Oktober 2023  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?