Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemimpin Yakuza Jepang Mengaku Memperdagangkan Material Nuklir dari Myanmar

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Januari 2025 13:37 1:37 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Januari 2025 13:37
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Otoritas Amerika Serikat mendakwa salah satu pemimpin Yakuza Jepang dalam kasus perdagangan material nuklir dari Myanmar yang diduga dipakai oleh Iran untuk pembuatan senjata nuklir.

Takeshi Ebisawa mengaku bersalah menyerahkan material nuklir yang bersumber dari Myanmar dan berusaha menjualnya untuk membiayai perdagangan senjata ilegal, kata pihak berwenang Amerika Serikat seperti dilansir AFP Kamis (9/1/2025).

Ebisawa dan seorang terdakwa lain pada bulan April 2022 dikenai dakwaan berkaitan dengan perdagangan narkoba dan pelanggaran berkaitan dengan senjata api. Namun, keduanya dikeluarkan dari tahanan dengan uang jaminan sambil menunggu proses persidangan kasusnya.

Dia kemudian dikenai dakwaan tambahan pada Februari 2024 berupa tuduhan konspirasi untuk memperdagangkan material nuklir dengan kualitas tinggi yang bisa dijadikan untuk senjata nuklir serta narkoba mematikan yang berasal dari Myanmar. Dia juga dituduh membeli persenjataan militer untuk kepentingan sebuah kelompok pemberontak di Myanmar yang tidak disebutkan namanya, kata pihak kejaksaan AS.

Persenjataan militer yang menjadi kesepakatan jual-beli itu termasuk misil dari permukaan ke udara, menurut berkas dakwaan.

Baca Juga

Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah
Garda Revolusi Iran Klaim Lumpuhkan Dua Drone AS di Selat Hormuz
MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an
MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Nonmuslim Bisa Bantu Teknis
Bekas Jubir Militer ‘Israel’ Akui Memanipulasi Kebenaran Genosida Gaza

“Sebagaimana yang diakuinya di pengadilan federal hari ini, Takeshi Ebisawa dengan terang-terangan memperdagangkan material nuklir, termasuk plutonium tingkat senjata, dari Burma,” kata Edward Kim, penjabat sementara kepala kejaksaan AS, hari Rabu (8/1/2024).

“Pada saat yang sama, dia bekerja untuk mengirimkan heroin dan methamphetamine dalam jumlah besar ke Amerika Serikat untuk ditukar dengan persenjataan berat seperti misil permukaan ke udara untuk dipergunakan dalam pertempuran di Burma,” imbuhnya, dengan menyebut nama lain Myanmar.

Jaksa penuntut menuduh Ebisawa, 60, “terang-terangan” memindahkan material yang mengandung uranium dan plutonium tingkat senjata, berikut narkoba, dari Myanmar.

Sejak 2020, Ebisawa kepada seorang agen yang menyamar mengaku memiliki akses terhadap material nuklir berjumlah besar yang untuk dijual.Salah satu teman Ebisawa mengklaim bahwa mereka bisa mendapatkan lebih dari 2.000 kilogram Thorium-232 dan lebih dari 100 kilogram uranium U3O8 – merujuk pada senyawa uranium yang umum ditemukan dalam bubuk konsentrat uranium yang dikenal sebagai ‘yellowcake’.

Dalam sebuah operasi jebakan yang melibatkan sejumlah agen penyamaran, pihak berwenang Thailand membantu aparat Amerika Serikat menyita dua kemasan bubuk berwarna kuning yang disebut oleh terdakwa sebagai ‘yellowcake’.

Departemen Kehakiman AS kemudian mengkonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan di laboratorium bahwa komposisi isotop plutonium ditemukan pada bubuk kuning sitaan tersebut. Plutonium tersebut, apabila diproduksi dalam jumlah yang mencukupi, bisa dipergunakan untuk membuat senjata nuklir.

Ebisawa terancam hukuman 20 tahun penjara untuk dakwaan memperdagangkan material nuklir lintasnegara.Pihak kejaksaan mengatakan persidangan untuk membacakan hukumannya akan digelar kemudian.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatmyanmarnuklirYakuza
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mantan Sandera Taliban asal Australia Timothy Weeks Meninggal Dunia di Kabul
Tulisan selanjutnya Hubungan Ulama Asy’ari dengan Ibnu Taimiyah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Permendag no 20
Berita

KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026

Berita
2 November 2026 14:59
Korea Selatan Pidanakan Siswa yang Curang dengan Kacamata Pintar
Pengadilan Iraq Penjarakan 7 Warga Prancis Anggota ISIS
LBH Hidayatullah Kecam Penggerebekan Sewenang-Wenang Aparat di Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo
Bekas Jubir Militer ‘Israel’ Akui Memanipulasi Kebenaran Genosida Gaza

Terbaru

  • Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah
  • Garda Revolusi Iran Klaim Lumpuhkan Dua Drone AS di Selat Hormuz
  • MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an
  • MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Nonmuslim Bisa Bantu Teknis
  • Bekas Jubir Militer ‘Israel’ Akui Memanipulasi Kebenaran Genosida Gaza
  • Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’
  • Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an
  • Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren Himalatul Qur’an
  • Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’
  • KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’

3 November 2026 11:47
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.
Berita

Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an

3 November 2026 11:01
Berita

Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren Himalatul Qur’an

2 November 2026 18:51
Berita

Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’

2 November 2026 18:02
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?