Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

ICC Menolak Permohonan ‘Israel’ untuk Cabut Surat Penangkapan Netanyahu

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 17 Juli 2025 11:28 11:28 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 17 Juli 2025 11:25
Bagikan
Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
Bagikan

Hidayatullah.com – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu menolak permintaan ‘Israel’ untuk membatalkan surat penangkapan atas Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan bekas Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dalam putusan Pra-Peradilan, ICC menyatakan telah menolak dua permintaan ‘Israel’ yang diajukan pada 9 Mei 2025: Satu permintaan untuk pencabutan, pembatalan, atau pembatalan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, dan permintaan lainnya untuk penangguhan penyelidikan jaksa penuntut atas situasi di Palestina.

Pengadilan menolak argumen ‘Israel’ bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, yang menegaskan kembali keputusan-keputusan sebelumnya.

ICC menambahkan bahwa putusan Kamar Banding pada 24 April 2025 tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya melemahkan yurisdiksi pengadilan.

Menurut keputusan tersebut, “penangguhan investigasi hanya berlaku apabila suatu negara menggugat penerimaan suatu kasus,” berdasarkan Pasal 19(7) Statuta Roma.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Para hakim mencatat bahwa ‘Israel’ tidak mengajukan gugatan terkait admisibilitas.

Majelis juga menolak permintaan Israel untuk menutup kesempatan Palestina menyampaikan pandangannya, dengan menyatakan bahwa pengadilan telah memiliki informasi yang cukup dan tidak memerlukan pengajuan tambahan.

ICC memutuskan pada 5 Februari 2021 bahwa Palestina adalah Negara Pihak Statuta Roma dan bahwa yurisdiksi pengadilan mencakup Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, wilayah yang diduduki ‘Israel’ sejak 1967.

Kantor Kejaksaan ICC secara resmi membuka penyelidikan atas situasi di Palestina pada 3 Maret 2021.

‘Israel’ menggugat yurisdiksi pengadilan berdasarkan Pasal 19(2) Statuta Roma pada 23 September 2024.

Majelis Pra-Persidangan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pada 21 November 2024, dengan alasan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada tanggal 24 April 2025, Kamar Banding ICC membatalkan putusan prosedural sebelumnya yang menolak keberatan Israel karena dianggap prematur, dan merujuk masalah tersebut kembali ke Kamar Pra-Persidangan untuk keputusan substantif.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Benjamin NetanyahuICCisraelkejahatan kemanusiaanMahkamah Pidana InternasionalSurat Penangkapan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Suriah menarik pasukan dari Suwaida Berhasil Redam Perselisihan Druze-Badui, Suriah Tarik Pasukan dari Suwaida
Tulisan selanjutnya Ratusan keledai dijarah dari Gaza dan diimpor ke Eropa ‘Israel’ Mencuri Ratusan Keledai dari Gaza dan Mengimpornya ke Prancis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?