Hidayatullah.com – Pemerintah Terengganu, sebuah negara bagian Malaysia, akan menindak tegas pria Muslim yang absen sholat Jumat dengan hukuman penjara hingga dua tahun.
5pillars, mengutip hukum syariah negara bagian tersebut, menyebutkan bahwa para pelanggar pertama kali yang tidak sholat Jumat berjamaah tanpa alasan yang sah dapat dipenjara hingga dua tahun dan didenda 3.000 ringgit (Rp11,6 juta). Dalam beberapa kasus, kedua jenis hukuman tersebut dapat diterapkan.
Partai terkemuka, Partai Islam Se-Malaysia (PAS), mengumumkan aturan baru tersebut pada hari Senin. Peraturan sebelumnya hanya berlaku bagi pria yang melewatkan tiga salat Jumat berturut-turut, karena mereka dapat dikenakan hukuman penjara enam bulan dan denda 1.000 ringgit (£176).
Berbagai pertanyaan telah muncul tentang aturan tersebut, seperti bagaimana negara akan mengetahui apakah seorang pria telah melewatkan sholat. Penegakan hukum syariah di Terengganu bergantung pada laporan dari masyarakat, serta patroli keagamaan yang akan bekerja sama dalam operasi gabungan dengan Departemen Urusan Islam Terengganu.
Berbagai kritik telah muncul baik dari dalam maupun luar Malaysia, dengan banyak pihak menyebut aturan tersebut “mengejutkan” atau “terlalu keras”.
Anggota Majelis Legislatif Negara Bagian Terengganu, Dr. Muhammad Khalil Abdul Hadi, mengatakan kepada media lokal Berita Harian bahwa hukuman itu sebagai “pengingat penting karena sholat Jumat bukan sekadar ritual, tetapi juga simbol ketaatan umat Islam”.
Ia juga menambahkan bahwa “hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai upaya terakhir jika peringatan tersebut diabaikan oleh individu yang tidak memenuhi kewajibannya.”
Sebagai bentuk pengingat bagi masyarakat akan undang-undang ini, rambu dan spanduk akan dipasang di halaman masjid sebagai peringatan yang jelas tentang kewajiban melaksanakan sholat Jumat.
Sistem Hukum Ganda Malaysia
Namun, peraturan semacam ini bukanlah hal baru bagi Negara Bagian Terengganu. Dr. Muhammad Khalil mengatakan bahwa hukuman tersebut sejalan dengan Undang-Undang Hukum Pidana Syariah (Takzir) tahun 2016, yang telah disahkan beberapa tahun lalu.
Pekan lalu, undang-undang ini diamandemen dan hukuman tidak hanya berlaku bagi mereka yang tidak melaksanakan salat Jumat tiga kali berturut-turut, tetapi juga bagi mereka yang tidak melaksanakan salat Jumat satu kali tanpa alasan yang sah.
Hukum Malaysia terdiri dari sistem ganda yang rumit, memadukan hukum perdata dan hukum Islam. Hukum Syariah hanya berlaku bagi 63,5% penduduk Muslim di negara ini.*




