Hidayatullah.com – Asosiasi Internasional Akademisi Genosida (IAGS) pada Senin (01/09/2025) telah mengesahkan resolusi yang menyatakan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.
Perkumpulan internasional pakar genosida ini mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa “kebijakan dan tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida dalam Pasal II Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948).”
Mereka mendesak Israel untuk “segera menghentikan semua tindakan yang merupakan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Palestina di Gaza, termasuk serangan yang disengaja dan pembunuhan warga sipil termasuk anak-anak; kelaparan; perampasan bantuan kemanusiaan, air, bahan bakar, dan barang-barang lain yang penting bagi kelangsungan hidup penduduk; kekerasan seksual dan reproduksi; dan pemindahan paksa penduduk.”
Presiden asosiasi tersebut, Melanie O’Brien dari Universitas Australia Barat, mengatakan kepada Reuters bahwa, “Ini adalah pernyataan definitif dari para ahli di bidang studi genosida bahwa apa yang terjadi di lapangan di Gaza adalah genosida.”
Resolusi tersebut disahkan setelah disetujui oleh 86 persen dari 500 anggota asosiasi tersebut.
Kepada media Barat, para pemimpin ‘Israel’ terus menyangkal bahwa mereka melakukan genosida di Gaza. Penjajah mengklaim bahwa berperang untuk mengalahkan Hamas sekaligus berusaha melindungi penduduk sipil di Jalur Gaza.
Namun, ketika berbicara dalam bahasa Ibrani di media ‘Israel’, para politisi, jenderal, pemimpin agama, dan komentator politik zionis secara konsisten melontarkan pernyataan genosida, mengungkapkan keinginan mereka untuk “menghancurkan Amalek,” membuat warga Palestina kelaparan hingga tunduk, meratakan Gaza, dan membersihkannya secara etnis dari sekitar 2 juta penduduknya.
Entitas zionis ‘Israel’ diyakini melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dalam kasus yang diajukan terhadapnya di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant dituduh melakukan kejahatan perang dengan menggunakan kelaparan sebagai senjata di ICJ.
Penjajah melancarkan perangnya di Gaza pada Oktober 2023, setelah para pejuang Palestina dipimpin saya bersenjata Hamas, Brigade Qassam, menerobos pengepungan ‘Israel’ atas Jalur Gaza dan menyerang pangkalan militer Israel, menangkap lebih dari 250 tentara dan pemukim ilegal.
Sekitar 1.200 pemukim ‘Israel’ tewas dalam serangan itu, sebagian besar akibat serangan helikopter, tank, dan drone milik zionis, yang menerapkan Protokol Hannibal. ‘Israel’ kemudian menyalahkan Hamas atas semua kematian tersebut.
Sejak itu, aksi militer ‘Israel’ telah menewaskan 63.000 orang menurut Kementerian Kesehatan Gaza. Namun, jumlah korban sebenarnya diyakini lebih tinggi, melampaui 100.000.
Sebagian besar wilayah Gaza kini telah rata dengan tanah, memaksa ratusan ribu orang tinggal di tenda-tenda. Kelaparan dan paceklik menyebar karena ‘Israel’ sangat membatasi jumlah makanan yang masuk ke wilayah kantong yang terkepung itu.*




