Hidayatullah.com – Peradilan Prancis mengeluarkan surat perintah penangkapan pemimpin rezim Suriah, Bashar al-Assad, beserta enam mantan pejabat tingginya terkait pembunuhan jurnalis di Homs pada tahun 2012.
“Hakim investigasi Unit Kejahatan Perang Prancis telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk tujuh mantan pejabat senior Suriah, termasuk mantan presiden Bashar al-Assad,” tulis Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (FIDH) pada Selasa.
Assad dan enam pejabat lainnya dituduh terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menargetkan jurnalis Prancis dan internasional, Remi Ochlik, Edith Bouvier, Marie Colvin, dan Paul Conroy, serta penerjemah Wael al Oma yang tewas atau terluka dalam serangan terhadap pusat pers informal di Homs, Suriah pada tahun 2012.
Pengacara FIDH menyambut baik terbitnya tujuh surat perintah penangkapan tersebut. “Penerbitan tujuh surat perintah penangkapan ini merupakan langkah tegas yang membuka jalan bagi persidangan di Prancis atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh rezim Bashar al Assad terhadap Remi Ochlik dan rekan-rekan jurnalisnya yang berada di pusat pers informal di Bab Amr pada Februari 2012,” kata Clemence Bectarte, pengacara FIDH.
‘Berniat menarget jurnalis’
Mazen Darwish, seorang pengacara dan direktur jenderal Pusat Media dan Kebebasan Berekspresi Suriah (SCM), juga mengatakan bahwa penyelidikan yudisial menetapkan bahwa serangan terhadap pusat pers tersebut merupakan bagian dari “niat eksplisit rezim Suriah untuk menyasar jurnalis asing guna membatasi liputan media atas kejahatannya dan memaksa mereka meninggalkan kota dan negara tersebut.”
FIDH menambahkan bahwa otoritas Prancis telah mengeluarkan 21 surat perintah penangkapan untuk pejabat senior Suriah hingga saat ini, dengan tiga surat perintah untuk Assad.
Pada bulan Desember, Assad, yang telah menjadi pemimpin Suriah selama hampir 25 tahun, melarikan diri ke Rusia, mengakhiri rezim Partai Ba’ath, yang telah berkuasa sejak tahun 1963.*




