Hidayatullah.com – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah hanya menunjuk dua perusahaan penyedia layanan (syarikah) untuk pengelolaan layanan jamaah haji Indonesia 2026 yang sebelumnya berjumlah delapan syarikah. Skema baru ini dilakukan sebagai efisiensi dan upaya menekan ongkos perjalanan haji.
“Alhamdulillah, biaya layanan yang dikelola oleh syarikah berhasil kita tekan lebih dari 200 riyal. Dari sebelumnya 2.300 riyal, tahun ini menjadi 2.100 riyal tanpa pungli dan tanpa manipulasi,” kata Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar, lansir Antara pada Selasa (30/09/2026).
Dua syarikah tersebut, Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest, diseleksi dari 150 syarikah yang ikut lelang.
“Dalam proses lelang dan segala macam terpilih, awalnya ada tinggal 50, kemudian ada tinggal sekitar 20, kemudian terakhir itu ada tinggal empat, dan terakhir nanti akan dipilih dua syarikah,” kata Dahnil.
Selain efisiensi dan transparansi, skema baru sekaligus untuk mencegah praktik manipulasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses pengadaan layanan haji 2026.
Selain pengurangan jumlah syarikah, kata dia, pemerintah juga menetapkan skema kontrak jangka panjang untuk penyediaan layanan haji. Kontrak tidak lagi dilakukan setiap tahun, melainkan bersifat multi-tahun.
Menurut Dahnil, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh dalam tata kelola haji dan umrah yang mengedepankan efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan optimal bagi jamaah.
“Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan haji lebih profesional, efisien, dan bebas dari kepentingan-kepentingan yang merugikan jamaah,” katanya.
Kebijakan baru ini akan mulai diterapkan pada musim haji tahun 2026 dan menjadi acuan dalam perencanaan logistik serta layanan akomodasi jamaah di Tanah Suci.*




