Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Okrug Otonomi Rusia Larang Hijab dan Niqab di Seluruh Sekolah

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 16 Oktober 2025 15:53 3:53 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 16 Oktober 2025 16:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Okrug Otonomi Khanty-Mansi dilaporkan melarang jilbab, niqab dan penutup kepala lainnya di semua sekolah di wilayahnya. Okrug yang sering disebut Khantia-Mansia itu menjadi wilayah kedua di Rusia yang menerbitkan larangan semacam itu.

“Jika anda tidak setuju, Anda dapat memilih pendidikan lain, seperti homeschooling,” kata Departemen Kebijakan Pemuda kepada para orang tua saat mengumumkan larangan jilbab dan niqab, lapor Ura.ru.

Menurut situs berita tersebut, Departemen Kebijakan Pemuda memerintahkan 303 sekolah di Khantia-Mansia untuk memberikan suara terkait pelarangan penutup kepala, termasuk jilbab dan niqab. Mereka mengklaim larangan itu tidak ada hubungannya dengan agama, karena mereka juga melarang topi dan skullcap.

Pada 3 September, anak-anak di kota Yugra, Nizhnevartovsk, diberitahu bahwa “perlengkapan keagamaan” dilarang di sekolah. Mufti Khanty-Mansi (cendekiawan hukum Islam) Tagir Hazrat Samatov mengatakan, “Seorang gadis boleh mengenakan penutup kepala saat berangkat ke sekolah dan memakainya kembali setelah kelas selesai. Jika masalahnya mendasar, Anda harus memilih organisasi pendidikan yang memperbolehkan [penutup kepala].”

Pada Oktober 2024, Oblast Vladimir melarang penggunaan jilbab dan niqab. Kementerian Pendidikan dan Kebijakan Pemuda di wilayah tersebut menyatakan “gereja dipisahkan dari negara, termasuk dari pendidikan sekuler.”

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Larangan jilbab dan “perlengkapan keagamaan” yang kontroversial di Prancis telah terbukti berdampak negatif terhadap pendidikan anak perempuan Muslim, yang menyebabkan meningkatnya angka putus sekolah dan kesulitan integrasi ke dalam pasar tenaga kerja.

Pada Mei 2024, Wakil Presiden Duma Negara Vycheslav Davankov mengusulkan larangan atribut keagamaan, termasuk jilbab dan niqab. Usulan tersebut mendapat penolakan keras dari Dagestan dan Chechnya, wilayah mayoritas Muslim di Rusia.

Pemimpin Chechnya, Ramzan Kadyrov, secara terbuka menentang undang-undang tersebut. Pada bulan Juni, ketua Komite Investigasi Rusia, Alexander Batryshkin, mendorong pelarangan niqab, melontarkan pernyataan Islamofobia dengan klaim tak berdasar bahwa pakaian tersebut digunakan untuk “serangan teroris.” Tak lama kemudian, mufti Dagestan dan Karachayevo-Cherkesya melarang niqab.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:larangan hijablarangan jilbabrusia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aksi demonstrasi pro Palestina terhadap tim bola basket Israel di Spanyol Dikepung Massa Pro-Palestina, Klub Basket ‘Israel’ Terpaksa Pindah Hotel
Tulisan selanjutnya Presiden Kolumbia Gustavo Petro Presiden Kolombia Sumbangkan Emas Sitaan Kartel Narkoba untuk Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?