Hidayatullah.com – Tren kuliner asal Thailand yang dikenal dengan nama Croissant Pattaya atau Hair Croissant tengah menjadi perbincangan di media sosial. Pastry tersebut menarik perhatian publik karena bagian atasnya dihiasi serat-serat halus berwarna hitam yang menyerupai rambut pada organ intim perempuan.
Di tengah ramainya pembahasan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa produk pangan dengan tampilan visual semacam itu tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh sertifikat halal di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal tidak hanya menilai kehalalan bahan baku maupun proses produksinya. Aspek nama, bentuk, dan kemasan produk juga menjadi bagian penting dalam penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Suatu produk tidak cukup hanya menggunakan bahan yang halal. Visual, nama, dan kemasannya juga harus mencerminkan nilai kepatutan serta tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan,” ujar Prof. Ni’am melansir media resmi MUI, Selasa (14/07/2026).
Menurutnya, tampilan Croissant Pattaya yang menyerupai bagian tubuh yang bersifat intim dinilai mengandung konotasi erotis sehingga bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Ia menilai desain produk tersebut tidak sekadar menghadirkan kreativitas visual, tetapi telah memasuki wilayah simbol yang dianggap vulgar dan tidak sejalan dengan nilai kehormatan yang dijunjung dalam syariat Islam. Karena itu, produk dengan karakteristik demikian tidak dapat diajukan untuk memperoleh sertifikat halal di Indonesia.
Prof. Ni’am menambahkan bahwa konsep pangan dalam Islam tidak berhenti pada aspek halal semata, tetapi juga harus memenuhi unsur thayyib, yakni baik dan layak dikonsumsi dari berbagai sisi.
“Makna thayyib bukan hanya berkaitan dengan keamanan pangan atau kandungan bahan. Nama produk, bentuk penyajian, hingga kemasannya juga harus mencerminkan nilai kebaikan dan kepantasan,” jelas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, itu juga mengingatkan pentingnya menjauhi perkara yang dapat menimbulkan keraguan atau syubhat. Ia mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai kejelasan antara perkara halal dan haram serta anjuran untuk menghindari hal-hal yang meragukan demi menjaga agama dan kehormatan diri.
Dengan merujuk pada fatwa MUI serta prinsip syariat tersebut, Prof. Ni’am menegaskan bahwa produk pangan yang menggunakan bentuk atau visual yang mengarah pada simbol-simbol vulgar tidak memenuhi kriteria sertifikasi halal, meskipun bahan baku yang digunakan pada dasarnya halal.*




