Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Antar Paket Rokok Elektrik Warga Malaysia Dibui 10 Pekan di Singapura

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Desember 2025 15:33 3:33 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Desember 2025 15:29
Bagikan
vape covid
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang agen penjualan properti asal Malaysia dijatuhi hukuman 10 pekan penjara setelah menyatakan dirinya bersalah memiliki rokok elektrik atau vape yang akan dijualnya di Singapura.

The Straits Times melaporkan bahwa petugas pabean mendapati Ang Boon Hong, 43, berperilaku mencurigakan di Wellington Circle, Sembawang, pada bulan Agustus.

Jaksa penuntut Aditya Naidu dari Health Sciences Authority (HSA) mengatakan Ang mengetahui bahwa paket yang dibawanya adalah rokok elektrik yang terkategori sebagai barang ilegal di Singapura.

“Beberapa bulan terakhir sangat berat karena saya tidak bisa pulang ke rumah, dan saya kehilangan pekerjaan akibat kasus ini,” kata Ang di persidangan, seperti dilansir Malay Mail Selasa (16/12/2025).

Pihak berwenang mengatakan petugas pabean menghentikan Ang di Jalan Mo Kio 65 pada tanggal 28 Agustus dan menemukan dua tas biru Ikea berisi 115 rokok elektrik berikut 258 komponen.

Baca Juga

Meretas untuk Kepentingan Rezim Assad Pria Suriah Divonis 42 Bulan Penjara
Pengembangan AI Membuat Investor Alphabet, Amazon, dan Microsoft Khawatir
Koalisi Pimpinan Arab Saudi Umumkan Tembak Jatuh Drone Houthi di Mekkah
Pekerja Pelabuhan di 20 Negara akan Gelar Mogok Kerja Serentak untuk Palestina
Tak Sekedar Tontonan, Film Buya Hamka Vol 3 Jadi Tuntunan Antar Generasi

Di persidangan diungkap bahwa Ang sedang mengalami kesulitan keuangan ketika seorang teman bernama “Kenny” menawarinya upah antara RM2 dan RM10 untuk setiap pengantaran rokok elektrik.

Ang disuruh mengambil paket-paket berisi vape dari sebuah apartemen HBD di Sembawang dan mengantarkannya ke sejumlah alamat, dengan upah sekitar RM100 sehari.

Untuk paket yang dibayar saat pengantaran (cash-on-delivery), dia diinstruksikan untuk menerima uangnya dan menyetorkannya kepada “Kenny” saat kembali ke Malaysia.

Sejak 1 September, Singapura memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran hukum berkaitan dengan rokok elektrik.

Individu yang ketahuan menggunakan rokok elektrik bisa didenda sampai S$700 (RM2.218) dan pelaku pelanggaran berulang akan dibawa ke pengadilan dan didenda sampai S$2.000.

Menjual rokok elektrik hukumannya denda sampai S$10.000 atau penjara 6 bulan atau keduanya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dokter Anestesi Prancis Meracuni 30 Pasien, 12 Orang Kehilangan Nyawa
Tulisan selanjutnya Erdogan Sambut Keluarga Hind Rajab di Istana Presiden

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Parlemen Mesir Restui Dukungan Militer untuk Arab Saudi

Berita
27 Oktober 2026 13:26
LPPOM Sebut Penundaan Wajib Halal 2028 Realistis bagi UMK
Sebagian Pecahan Rudal Balistik Houthi Jatuh di Mekah
Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
Bandara Riyadh Kembali Melayani Penerbangan Internasional

Terbaru

  • Meretas untuk Kepentingan Rezim Assad Pria Suriah Divonis 42 Bulan Penjara
  • Pengembangan AI Membuat Investor Alphabet, Amazon, dan Microsoft Khawatir
  • Koalisi Pimpinan Arab Saudi Umumkan Tembak Jatuh Drone Houthi di Mekkah
  • Pekerja Pelabuhan di 20 Negara akan Gelar Mogok Kerja Serentak untuk Palestina
  • Tak Sekedar Tontonan, Film Buya Hamka Vol 3 Jadi Tuntunan Antar Generasi
  • Memahami Wahyu dan Kenabian: Fondasi Keyakinan Islam di Tengah Tantangan Pemikiran Barat
  • LPPOM Sebut Penundaan Wajib Halal 2028 Realistis bagi UMK
  • Pengadilan Iraq Penjarakan 7 Warga Prancis Anggota ISIS
  • Jurnalis Asing Jadi Korban Serangan Pemukim Ilegal ‘Israel’, Dipukuli Hingga Gegar Otak
  • Parlemen Turki Setujui RUU Ratifikasi Pakta Pertahanan Mekkah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Memahami Wahyu dan Kenabian: Fondasi Keyakinan Islam di Tengah Tantangan Pemikiran Barat

30 Oktober 2026 13:12
Berita

Pengadilan Iraq Penjarakan 7 Warga Prancis Anggota ISIS

30 Oktober 2026 10:49
Berita

Jurnalis Asing Jadi Korban Serangan Pemukim Ilegal ‘Israel’, Dipukuli Hingga Gegar Otak

29 Oktober 2026 15:37
Berita

Parlemen Turki Setujui RUU Ratifikasi Pakta Pertahanan Mekkah

29 Oktober 2026 14:54
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?