Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Imran Khan dan Istri Dihukum Penjara 17 Tahun dalam Dakwaan Korupsi Jam Tangan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 Desember 2025 11:21 11:21 am
Ama Farah
Dipublikasikan 21 Desember 2025 11:21
Bagikan
Imran Khan di Madinah
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Pakistan, hari Sabtu (20/12/2025), menjatuhkan hukuman masing-masing 17 tahun atas mantan pedana menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi dalam dakwaan korupsi terkait pembelian murah hadiah mewah pejabat negara berupa jam tangan, kata pengadilan dan pengacara Khan.

Vonis terakhir ini menambah deretan kesulitan hukum yang sedang dihadapi Khan dan istrinya, yang sudah mendekam di dalam jeruji besi sejak Agustus 2023 dan menghadapi tuduhan beragam sejak dilengserkan dari jabatannya pada 2022, mulai dari pemalsuan pernikahan, korupsi, terorisme dan bahkan pembocoran surat rahasia negara.

Khan senantiasa membantah tuduhan-tuduhan yang bertubi-tubi dilayangkan kepadanya, tuduhan yang disebut partainya bermotif politik.

“Pengadilan mengumumkan hukuman itu tanpa mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara atas Imran Khan dan Bushra Bibi dan denda berat,” kata pengacara keluarga Khan, Rana Mudassar Umer, kepada Reuters.

Mereka diganjar hukuman penjara 10 tahun berdasarkan UU hukum pidana Pakistan yang mengatur soal pelanggaran amanah, serta hukuman 7 tahun untuk tuduhan korupsi, serta denda masing-masing 16,4 juta rupee, kata pengadilan.

Baca Juga

Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG

Kasus itu berkaitan dengan sejumlah arloji hadiah dari Pangeran Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman saat kunjungan resmi ke Pakistan, yang menurut jaksa penuntut kemudian dibeli oleh Khan dan istrinya dari negara dengan harga murah, yang mana hal ini melanggar peraturan di Pakistan tentang hadiah yang diberikan kepada para pejabat negara. Kasus jam tangan ini berbeda dengan kasus hadiah pejabat negara yang menjadi dasar alasan penangkapan Khan pada Agustus 2023.

Kasus-kasus tersebut di Pakistan dikenal dengan kasus Toshakhana, merujuk pada repositori negara di mana hadiah-hadiah yang diterima para pejabat tinggi negara disimpan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tiga Orang Afghanistan Mati Kedinginan Ketika Berusaha Masuk Iran secara Ilegal
Tulisan selanjutnya Yordania Konfirmasi Pasukannya Ambil Bagian Dalam Serangan Atas ISIS di Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG

Berita
24 September 2026 09:52
Pengadilan Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati Atas Tujuh Pejabat Senior Era PM Hasina
Asap Tebal Muncul Dekat Bandara, Houthi Klaim Lancarkan Serangan ke Riyadh
Turki Minta Dunia Bersatu Lindungi Anak di Ruang Digital
Masjid Polisi Diserang Bom Mobil Saat Shalat Jumat di Khyber Pakhtunkhwa

Terbaru

  • Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
  • LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
  • LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
  • Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
  • MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG
  • Kelompok Pro-Zionis Teror Media Australia dengan 40 Ribu Email Komplain
  • Turki Minta Dunia Bersatu Lindungi Anak di Ruang Digital
  • Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’
  • Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara
  • Lebih dari 160 Atlet Irlandia Serukan Boikot Laga Lawan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Kelompok Pro-Zionis Teror Media Australia dengan 40 Ribu Email Komplain

23 September 2026 17:08
Berita

Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’

23 September 2026 14:23
Berita

Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara

23 September 2026 13:59
Berita

Lebih dari 160 Atlet Irlandia Serukan Boikot Laga Lawan ‘Israel’

22 September 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?