Hidayatullah.com– Sepasang kekasih di Belanda yang mengukuhkan hubungan mereka dalam ikatan perkawinan terpaksa mengulangi janji pernikahan, karena ikrar pernikahannya dinyatakan tidak memenuhi syarat secara hukum oleh pengadilan di Zwolle.
Pasangan itu memilih seorang temannya sebagai registrar sipil, yang disebut di Belanda ‘eendagsbab’ (orang yang bertindak sebagai ‘penghulu’ selama sehari). Si teman ini kemudian menggunakan ChatGTP untuk menyusun kalimat ikrar pernikahan mereka dengan “bahasa yang santai”.
Akan tetapi rupanya ikrar itu tidak mencakup janji yang harus diucapkan, bahwa masing-masing pihak akan menunaikan kewajibannya sebagai suami/istri, sebagaimana yang diharuskan oleh peraturan negara bagian setempat. Tanpa ikrar itu, maka pernikahan dinyatakan batal demi hukum.
Aparat setempat baru mengetahui kealpaan itu kemudian, dan memberitahukan kantor kejaksaan perihal kesalahan tersebut. Pihak kejaksaan kemudian meminta hakim untuk menganulir pernikahan tersebut.
Pasangan itu, yang sengaja memilih tanggal 19 April karena memiliki makna tersendiri bagi mereka, memprotes langkah tersebut. Mereka beralasan, saat akad dilakukan petugas pencatatan sipil hadir dan tidak menyatakan keberatannya.
Mereka meminta hakim untuk setidaknya tidak mengubah tanggal resmi pernikahan mereka, tetapi ditolak.
“Pengadilan memahami bahwa tanggal yang tertera pada akta tersebut penting bagi pihak laki-laki dan perempuan bersangkutan,” kata hakim. “Tetapi apa yang tercantum di dalam undang-undang tidak boleh diabaikan,” imbuhnya seperti dilansir Dutch News Rabu (7/1/2026).*




