Hidayatullah.com– Pengadilan Yunani membebaskan aktivis Suriah, Sarah Mardini, dan 23 orang lainnya dari dakwaan perdagangan manusia.
Keputusan hari Kamis (15/1/2026) itu menuntaskan persidangan selama hampir satu bulan setelah dimulai di pengadilan Lesbos, mengakhiri pertarungan hukum bagi para aktivis sejak 2018.
Mereka didakwa dengan tuduhan “membentuk organisasi kriminal” dan “memfasilitasi masuknya warga negara non-Uni Eropa secara ilegal ke Yunani.”
“Semua terdakwa dibebaskan dari tuduhan” karena mereka “tidak bertujuan untuk melakukan tindak kriminal melainkan memberikan bantuan kemanusiaan,” kata hakim Vassilis Papathanassiou di persidangan, seperti dilansir AFP.
Jaksa Dimitris Smyrnis sebelumnya sudah merekomendasikan supaya para terdakwa dibebaskan, menekankan bahwa “tidak ada dasar independen” yang dapat membuktikan para terdakwa memiliki beban tanggung jawab pidana.
Mardini, wanita Suriah berusia 30-an yang mencari suaka di Jerman pada 2015, hadir di persidangan saat vonis dibacakan, bersama sesama terdakwa Sean Binder, warga Irlandia-Jerman, lapor AFP.
“Menyelamatkan nyawa manusia bukanlah kejahatan,” kata Mardini penuh emosi usai persidangan.“Kami tidak pernah melakukan sesuatu yang ilegal karena jika membantu orang adalah kejahatan, maka kita semua adalah penjahat,” tegasnya.
Mardini dan keluarganya melakukan perjalanan penuh risiko menyeberangi Laut Aegea pada 2015 untuk mencapai Eropa. Bersama saudaranya, sepanjang perjalanan mereka menyelamatkan orang-orang dari tenggelam.
Film besutan Netflix tahun 2022 berjudul “The Swimmers” terinspirasi dari kisah perjalanan Mardani dan saudara perempuannya Yusra, salah satu dari 10 atlet yang bertanding di Olimpiade Rio de Janeiro sebagai delegasi Tim Pengungsi.
“Tuduhan-tuduhan ini seharusnya tidak pernah diajukan ke pengadilan sejak awal,” kata Amnesty International setelah putusan bebas dibacakan hakim.
“Tidak seorang pun boleh dihukum karena berusaha membantu,” kata Amnesty dalam pernyataannya, menegaskan Uni Eropa hendaknya membuat undang-undang yang menjamin perlindungan hukum bagi orang-orang yang memberikan bantuan kemanusiaan.
Human Rights Watch menyuarakan hal serupa dengan pernyataan Amnesty.
“Penuntutan sewenang-wenang ini praktis menghentikan pekerjaan penyelamatan nyawa sementara orang-orang terus tenggelam di Laut Aegea,” kata HRW dalam sebuah pernyataan.
Pada 2018, Mardini menjadi bagian dari sukarelawan organisasi non-pemerintah ERCI yang memberikan bantuan kepada para migran yang berusaha mencapai Pulau Lesbos lewat laut dari TurkiDia ditangkap saat itu dan mendekam di dalam sel selama tiga bulan di Yunani.
Pengacaranya, Zaharias Kesses, mengkritik lamanya proses hukum kasus kliennya, yang diklaim sengaja ditunda-tunda guna mengenyahkan dan mengkriminalisasi organisasi-organisasi bantuan kemanusiaan.
Ini untuk kedua kalinya Yunani memperkarakan aktivis kemanusiaan.
Pada tahun 2023, Yunani membebaskan para aktivis yang dijerat dakwaan berkaitan dengan kerja kemanusian mereka, serta tuduhan spionase.*




