Hidayatullah.com– Sebuah kelompok peduli HAM menyerukan repatriasi 47 warga negara Prancis yang ditahan di penjara-penjara di Iraq yang dipindahkan dari Suriah, di mana mereka awalnya ditahan dengan tuduhan menjadi bagian dari kelompok ISIS alias Daesh alias IS.
Pimpinan Lawyers Without Borders France (Avocats sans frontières France), Matthieu Bagard, menemui 13 orang dari para tahanan itu saat berkunjung ke Iraq pekan ini. Dia kembali ke Paris pada hari Rabu (28/1/2026).
Bagard mengatakan kepada RFI bahwa semua pria yang ditemuinya menceritakan tentang kondisi penjara yang sangat memprihatinkan dan bahwa mereka mengalami penyiksaan.
“Mereka mengalami penderitaan karena ditelantarkan luar biasa,” kata Bagard. “Sebagian dari mereka bahkan masih memiliki pecahan peluru di tubuhnya, sebagian lainnya diculik, lainnya tidak.”
Dia mengatakan beberapa tahanan kehilangan indera penglihatan dan diputus dari dunia luar selama bertahun-tahun.
“Mereka yang termasuk kelompok pertama tidak mendapatkan kabar dari dunia luar sejak 2017, dan sejak 2019 bagi mereka yang ditangkap setlah kejatuhan Baghuz. Ini untuk pertama kalinya mereka memperoleh informasi tentang keluarga mereka, anak-anaknya yang sudah direpatriasi ke Prancis,” papar Bagard.
Pihak berwenang Iraq berusaha mendapatkan pengakuan yang mengaitkan mereka dengan aktivitas ISIS di Iraq, supaya bisa mengadili mereka di pengadilan-pengadilan Iraq. Sebanyak 11 warga negara Prancis sudah diadili di sana sejak 2019.
Pengadilan-pengadilan Iraq sudah menjatuhkan ratusan hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada para terdakwa terorisme, termasuk para petempur asing.
Bagard dan koleganya Marie Dosé, hari Selasa (27/1/2026), mengatakan bahwa pemindahan warga Prancis dari tahanan di Suriah ke penjara Iraq merupakan tindakan ilegal. Mereka menuding Paris justru memperkeruh masalah dan memperingatkan apa yang mereka sebut sebagai bencana keamanan yang mengintai apabila masalah ini tidak ditangani dengan baik.
“Kita sepenuhnya menyerahkan nasib peradilan warga negara ini kepada pihak luar,” kata Bagard. “Kita melempar tanggung jawab kepada pihak berwenang Iraq dengan mengatakan: ‘Terserah Anda untuk mengadili mereka, dan terserah Anda setelahnya untuk menahan mereka di penjara Anda selama masa hukuman mereka’. Padahal secara hukum kita bisa memindahkan mereka ke Prancis.”
Beberapa kelompok lain juga menyuarakan hal serupa.
Arthur Dénouveaux, pimpinan sebuah asosiasi yang mewakili korban serangan 13 November di Paris, mengatakan bahwa para tahanan itu seharusnya diadili di Prancis.
Sekitar 7.000 orang yang dituduh sebagai anggota atau terkait dengan ISIS yang ditahan di Suriah dipindahkan ke Iraq pekan lalu berdasarkan rencana relokasi mereka yang dirancang oleh Amerika Serikat.
Ribuan orang itu, yang merupakan warga Iraq dan negara-negara Eropa, disebar ke sedikitnya tiga penjara di Iraq.
Didukung oleh pasukan asing yang dipimpin Amerika Serikat, Iraq menyatakan berhasil mengalahkan ISIS pada 2017.
Syrian Democratic Forces (SDF) yang dipimpin militan Kurdi — yang mendapatkan sokongan militer dari Amerika — kemudian mengumumkan kemenangan mereka atas ISIS di Suriah pada 2019.
Selama 15 tahun konflik di Suriah, SDF menahan ribuan tersangka petempur ISIS dan puluhan ribu anggota keluarga dan kerabatnya di berbagai kamp di daerah yang dikuasainya di Suriah.
Bulan ini, Amerika Serikat mengatakan tujuan dari aliansinya dengan pasukan-pasukan Kurdi di Suriah sebagian besar sudah berakhir, sementara pemerintahan baru di Damaskus bermaksud mengambil kembali wilayah Suriah yang sejak perang saudara kasih dikuasai SDF.
Amnesty International mendesak Amerika Serikat untuk memastikan jaring keamanan bagi ribuan tahanan itu sebelum melakukan pemindahan mereka lebih lanjut. Amnesty juga mendesak Iraq supaya menggelar persidangan yang adil tanpa memberikan hukuman mati.*




