Hidayatullah.com– Pihak berwenang Prancis mengeluarkan surat perintah pemanggilan untuk dua orang berkewarganegaraan ganda Prancis-Israel atas tuduhan “keterlibatan dalam genosida” dengan dugaan bahwa mereka berusaha menghentikan bantuan kemanusiaan yang akan memasuki Gaza, menurut sebuah sumber hari Senin (2/2/2026).
Menurut seorang pengacara untuk sejumlah organisasi non-pemerintah yang mengajukan gugatan hukum tahun lalu, ini pertama kalinya ada negara yang menganggap upaya menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan sebagai tindakan “keterlibatan dalam genosida.”
Surat perintah itu dikeluarkan pada bulan Juli tahun lalu untuk Nili Kupfer-Naouri anggota kelompok Israel is Forever dan Rachel Touitou anggota kelompok Tsav 9, kata sumber yang dekat dengan investigasi kepada AFP menyusul kabar yang dipublikasikan oleh sebuah media Prancis.
Surat perintah itu merupakan pemanggilan untuk keduanya supaya menghadap hakim investigasi, tetapi bukan surat perintah penahanan, lapor AFP.
Kedua wanita itu, yang bermukim di Israel, dituduh berupaya menghalangi truk-truk bantuan yang akan memasuki Gaza antara Januari dan November 2024 dan pada Mei 2025 di pos perbatasan Nitzana dan Kerem Shalom.
Mereka juga dicurigai melakukan “provokasi publik untuk melakukan genosida” dengan menyerukan agar bantuan dicegah sehingga tidak sampai ke Gaza, kata sumber tersebut kepada AFP.
Olivier Pardo, seorang pengacara yang mendampingi Kupfer-Naouri, mengatakan bahwa tindakan “damai” yang dilakukan kliennya merupakan bentuk kecmaan terhadap “pembajakan” bantuan kemanusiaan oleh Hamas dan kelompok-kelompok lain yang melancarkan serangan 7 Oktober 2023 yang memicu perang Gaza.
“Jika berdemonstrasi secara damai dengan bendera Israel menentang organisasi teroris yang merampas bantuan kemanusiaan, mengalihkannya, dan menjualnya kembali dengan harga selangit kepada warga Gaza adalah sebuah kejahatan – maka, tidak ada perlunya merendahkan para mullah, Prancis adalah Iran!” kata Touitou, 34, di akun media sosialnya.
Dalam sebuah wawancara dengan situs web The News, Kupfer-Naouri, 50 tahun, menyebut penyelidikan Prancis itu sebagai “kegilaan anti-Semit.”
Pardo mengatakan Kupfer-Naouri berada di Israel tetapi bersedia untuk berbicara dengan penyidik Prancis di sana.
Sebuah sumber lain yang dekat dengan penyelidikan mengatakan bahwa surat perintah serupa dapat dikeluarkan untuk sekitar 10 orang lainnya.
Pengaduan dimasukkan tahun lalu oleh Palestinian Center for Human Rights and kelompok-kelompok peduli HAM Al-Haq dan Al-Mezan. Clemence Bectarte, seorang pengacara yang mewakili mereka, ini untuk pertama kalinya dilakukan investigasi kasus semacam ini dengan menggunakan UU genosida.
Gugatan hukum lain juga diajukan di Prancis terhadap dua prajurit berkewarganegaraan ganda Prancis-Isrsel yang ambil bagian dalam serangan pasukan Zionis di Gaza. Mereka digugat dengan tuduhan “kejahatan perang” atas kematian sejumlah anak keturunan Prancis-Palestina di Gaza yang tewas dalam serangan bom Israel.
Sebuah laporan juga diajukan terkait serangan Hamas sebagai pihak yang dianggap memicu perang di Gaza tersebut.*




