Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

China Perketat Hukuman untuk Kejahatan terhadap Anak Termasuk Hukuman Mati

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Februari 2026 11:50 11:50 am
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Februari 2026 13:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— China semakin memperkuat tindakan hukum terhadap kejahatan terhadap anak, termasuk pelecehan dan kekerasan seksual, dengan menerapkan hukuman yang lebih berat serta kebijakan tanpa toleransi terhadap pelaku dalam kasus paling serius.

Dalam langkah terbaru, otoritas hukum negara itu menguatkan ketentuan hukuman, termasuk pemberlakuan hukuman mati tanpa keringanan dalam situasi tertentu. Upaya ini menunjukkan tekad pemerintah dan sistem peradilan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran berat yang merusak fisik dan mental anak di bawah umur.

“Kejahatan yang menyebabkan cedera berat, gangguan psikologis yang berkepanjangan, atau bentuk eksploitasi berat terhadap anak-anak mencerminkan pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius,” demikian bunyi pernyataan institusi tersebut.

Dilansir dari pernyataan resmi Supreme People’s Court — Mahkamah Agung China — tindakan kejahatan yang dinilai memiliki sifat sangat kejam atau menimbulkan kerusakan fisik dan psikologis serius pada anak-anak kini dapat menjadi dasar bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimal.

Dalam pandangan Mahkamah Agung, perilaku semacam itu tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga secara mendalam mencederai moralitas sosial.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menurut data resmi yang dirilis Supreme People’s Procuratorate China, pada 2024 pihak kejaksaan menyetujui penangkapan lebih dari 43.000 tersangka dalam kasus kejahatan terhadap anak dan menuntut lebih dari 55.000 kasus di pengadilan.

Statistik ini mencakup berbagai tindakan kriminal, termasuk pelecehan, pemerkosaan, penelantaran, dan perdagangan anak. sumber Xinhua News melaporkan bahwa angka tersebut mencerminkan perhatian pemerintah terhadap meningkatnya laporan kejahatan yang melibatkan anak-anak.

Penyidik serta penegak hukum di berbagai wilayah juga mencatat bahwa tindakan kriminal terhadap anak cenderung terjadi melalui berbagai modus, termasuk eksploitasi daring dan pendekatan melalui jalur pendidikan atau komunitas, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat luas.

Sebagai bagian dari peraturan baru, Mahkamah Agung China menyatakan bahwa tindakan dengan sifat sangat kejam atau yang menimbulkan kerusakan fisik dan psikologis serius pada anak-anak kini dapat dijatuhi hukuman mati tanpa keringanan.

Pernyataan itu menegaskan bahwa perilaku semacam itu tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga mencederai moralitas sosial secara mendalam, sehingga memerlukan sanksi tegas.

Dalam praktiknya, sejumlah kasus telah berujung pada hukuman mati setelah melalui serangkaian proses pengadilan dan disetujui oleh otoritas hukum tingkat tinggi.

Pada Mei 2025, Mahkamah Agung China mengeksekusi hukuman mati terhadap tiga orang yang terbukti melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku termasuk seorang instruktur yang menyiksa delapan gadis, beberapa di antaranya berusia di bawah 14 tahun, serta terdakwa yang menggunakan platform daring untuk menjerat dan memperkosa korban.

Selain kejahatan seksual, hukuman maksimal tersebut juga diterapkan dalam kasus perdagangan anak yang sangat berat.

Pada Desember 2024, pengadilan di Provinsi Guizhou meneguhkan putusan hukuman mati terhadap seorang wanita yang terbukti menculik dan memperdagangkan minimal 17 anak di beberapa wilayah, termasuk Guizhou dan Chongqing, setelah putusan awal tetap dipertahankan meskipun pelaku mengajukan banding.

Para ahli hukum menyatakan bahwa langkah perketat hukuman ini mencerminkan perubahan signifikan dalam pendekatan sistem peradilan China terhadap perlindungan anak.

Pemerintah juga memperluas kerjasama antar instansi untuk melindungi hak anak melalui pendidikan, pengawasan daring, dan penanganan litigasi perlindungan publik, sebagai upaya mencegah kejahatan sedini mungkin.

Sumber Xinhua News menyebutkan bahwa langkah preventif ini melibatkan pelatihan bagi pendidik, pembaruan kebijakan sekolah, serta kampanye kesadaran masyarakat.

Meski data resmi China tidak mengungkap jumlah total eksekusi hukuman mati setiap tahun karena sifatnya yang tidak sepenuhnya dipublikasikan, kasus hukuman mati untuk pelaku kejahatan terhadap anak ini menunjukkan bahwa aparat hukum menempatkan pelanggaran berat terhadap anak sebagai salah satu prioritas penegakan hukum pidana.

Kebijakan ini turut mendapat sorotan dari kelompok hak asasi manusia internasional yang mempertanyakan efektivitas serta aspek kemanusiaan dari hukuman mati, sekaligus menyoroti pentingnya pencegahan melalui pendidikan dan pengawasan sosial.

Dengan meningkatnya jumlah tuntutan terhadap kasus kejahatan anak dan penerapan hukuman berat dalam kasus ekstrem, China menegaskan posisinya dalam melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan berat serta memperkuat aturan hukum bagi pelanggar yang menyebabkan kerusakan fisik dan psikologis serius pada anak di bawah umur.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinahukuman matikejahatan anakkekerasan seksualPelecehan anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Teguran Senator Nick McKim: “Australia Tak Boleh Jadi Bagian dari Genosida” 
Tulisan selanjutnya Belanda Denda Sepuluh Kotamadya Rp 4,2 Miliar Karena “Memata-Matai” Warga Muslim 

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times

Berita
12 Juli 2026 11:08
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?