Hidayatullah.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Dashboard Sistem Aplikasi Jaga Sertifikasi Halal di Gedung BPJPH, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi serta mencegah potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi antikorupsi bagi jajaran BPJPH sebagai langkah preventif untuk memperkuat integritas dalam pengelolaan sistem jaminan produk halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa komitmen terhadap integritas merupakan fondasi utama lembaga yang ia pimpin. Menurutnya, tugas BPJPH tidak hanya berkaitan dengan administrasi sertifikasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.
“BPJPH berhubungan langsung dengan apa yang dimakan, diminum, dan digunakan masyarakat dari berbagai lapisan. Karena itu, integritas bukan sekadar prinsip tata kelola yang baik, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral,” ujar Haikal yang akrab disapa Babe Haikal.
Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan sertifikasi halal memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena itu, setiap potensi penyimpangan tidak hanya merusak reputasi lembaga, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kebijakan halal itu sendiri.
Menurutnya, praktik korupsi bertentangan dengan nilai-nilai kehalalan yang menuntut kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Ia pun menegaskan bahwa BPJPH menerapkan sikap tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk penyimpangan.
“Tidak boleh ada lagi pungutan liar, baik disengaja maupun tidak. Sistem ini harus kita jaga bersama agar tetap bersih,” tegasnya.
Dashboard Jaga Sertifikasi Halal yang diluncurkan diharapkan menjadi instrumen pengawasan yang memperkuat transparansi proses layanan sertifikasi. Melalui sistem ini, proses monitoring dapat dilakukan lebih efektif, sekaligus membuka ruang partisipasi pengawasan dari para pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga publik.
Ia mengingatkan bahwa reputasi institusi dapat runtuh hanya karena tindakan segelintir oknum. Padahal, membangun kembali kepercayaan publik memerlukan proses yang panjang dan kerja keras.
“Jangan sampai marwah BPJPH jatuh karena ulah oknum. Ketika kepercayaan publik menurun, dampaknya sangat luas,” ujarnya.
Aminudin menambahkan bahwa kualitas pelayanan publik memiliki pengaruh langsung terhadap persepsi masyarakat. Dalam berbagai survei integritas yang dilakukan KPK, masyarakat sebagai pengguna layanan turut menjadi responden yang menilai kualitas pelayanan lembaga pemerintah.
Pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, birokrasi yang lamban berpotensi menghambat aktivitas dunia usaha.
“Time is money. Jika birokrasi tidak adaptif, pelaku usaha yang akan merasakan dampaknya,” katanya.
Selain peluncuran dashboard, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi regulasi terbaru mengenai pelaporan gratifikasi, yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Aturan tersebut memperkuat mekanisme pengendalian dan pelaporan gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah, termasuk BPJPH.
Melalui kolaborasi antara BPJPH dan KPK, diharapkan tata kelola layanan sertifikasi halal semakin transparan, profesional, dan berintegritas. Hal ini sekaligus mempertegas bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem halal nasional yang kredibel.
“Semoga Allah SWT merahmati ikhtiar kita di bulan yang baik ini dan menguatkan komitmen kita dalam menjaga amanah pelayanan halal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Babe Haikal.
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Slamet Burhanudin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E A Chuzaemi Abidin, serta Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo.
Hadir pula perwakilan asosiasi pelaku usaha, di antaranya Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), serta Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia.*




