Hidayatullah.com — Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera keluar dari Board of Peace (BoP). Desakan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Milad ke-27 PAHAM Indonesia dan 78 tahun tragedi Nakba Palestina, Jumat (15/5/2026).
Kegiatan peringatan digelar di Markas PAHAM Indonesia, Jalan Srengseng Sawah Gang Perikanan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Acara dihadiri Ketua Pembina PAHAM Indonesia Heru Susetyo, Ketua Dewan Pengawas Ahmar Ihsan Rangkuti, Ketua Yayasan Evi Risna Yanti, Direktur Operasional Busyraa Ahmad, serta jajaran pengurus dan PAHAM daerah se-Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Dalam pernyataan resminya, PAHAM Indonesia menilai keikutsertaan Indonesia dalam BoP bertentangan dengan amanat konstitusi dan nilai kemanusiaan, terutama di tengah peringatan tragedi Nakba yang diperingati setiap 15 Mei.
PAHAM Indonesia menyebut Nakba sebagai tragedi pembersihan etnis yang terencana dan sistematis terhadap rakyat Palestina sejak 1948. Organisasi itu mengutip kajian sejarawan Israel Ilan Pappé dalam buku The Ethnic Cleansing of Palestine, yang menyebut sekitar 750 ribu warga Palestina terusir dan 418 desa dihancurkan akibat operasi Zionis melalui Plan Dalet.
“Di momen milad ke-27 dan Nakba Day ini, kami berdiri tegak menyatakan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi kebijakan yang melegitimasi ketidakadilan dan kebiadaban. Indonesia harus segera keluar dari Board of Peace untuk menyelamatkan marwah konstitusi dan mengembalikan jati diri bangsa Indonesia sebagai republik yang tegak berdiri menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi,” demikian pernyataan resmi PAHAM Indonesia.
PAHAM Indonesia menilai bergabungnya Indonesia ke dalam BoP merupakan bentuk pengabaian terhadap akar sejarah penderitaan rakyat Palestina. Organisasi itu juga menilai forum yang diinisiasi Amerika Serikat tersebut cenderung berpihak pada narasi penjajah dan berpotensi melegitimasi penindasan terhadap Palestina.
Selain itu, PAHAM Indonesia menilai langkah pemerintah bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Mereka juga menyoroti proses pengambilan keputusan yang dianggap tidak melibatkan DPR RI sehingga dinilai cacat secara prosedur demokrasi.
Ketua Pembina PAHAM Indonesia, Heru Susetyo, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya menjaga konsistensi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berpihak pada perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa terjajah.*




