Hidayatullah.com– Hakim di Australia menjatuhkan denda sebesar 650.000 dolar Australia kepada X Corp karena gagal memberikan informasi kepada lembaga pengawas keamanan daring pada tahun 2023 tentang bagaimana perusahaan tersebut menangani konten eksploitasi seksual anakdi platformnya X yang dulu bernama Twitter.
Hakim pengadilan federal Michael Wheelahan juga memerintahkan raksasa media sosial yang berbasis di Texas itu untuk membayar biaya pengadilan Komisioner Keamanan Siber (eSafety) Julie Inman Grant sebesar AU$100.000 ($71.000) dalam waktu 45 hari, lansir Associated Press.
Keputusan hari Kamis (21/5/2026) itu mengakhiri pertarungan hukum tiga tahun di mana X selalu berdalih pihaknya tidak berkewajiban untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan eSafety.
X mengakui telah melanggar Undang-Undang Keamanan Online Australia karena tidak memberikan laporan yang sepenuhnya menjawab pertanyaan yang diajukan oleh eSafety dalam pemberitahuan transparansi yang dikeluarkan pada 22 Februari 2023, kata pengacara lembaga tersebut, Christopher Tran. X seharusnya memberikan jawaban tersebut paling lambat tanggal 29 Maret tahun itu.
Pengacara X, Perry Herzfeld, mengatakan kepada hakim bahwa eSafety tidak menuduh bahwa tindakan pelanggaran tersebut berlanjut setelah 5 Mei 2023.
“Itu merupakan periode perubahan dan transisi bagi perusahaan,” kata Herzfeld, merujuk pada pengambilalihan kepemilikan oleh Elon Musk.
eSafety mengirimkan pemberitahuan tersebut kepada Twitter Inc., yang melebur menjadi X pada Maret 2023.Tran mengatakan bahwa baik X maupun eSafety sepakat denda tersebut sudah layak.
Pada Juli 2025, keputusan Pengadilan Federal menyatakan bahwa X wajib menanggapi pemberitahuan transparansi eSafety. Putusan tersebut menguatkan keputusan hakim di pengadilan di bawahnya pada Oktober 2024.
Inman Grant, seorang mantan karyawan Twitter, mengatakan bahwa transparansi yang bermakna sangat penting untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi atas konten-konten buruk yang merusak masyarakat yang bertebaran di platform mereka.*




