Hidayatullah.com– Para orang tua di Malaysia sekarang juga akan dijerat hukum apabila anak mereka melakukan perundungan berdasarkan UU Anti-Perundungan 2026, yang memberlakukan konsep berbagai tanggung jawab keluarga.
Menteri Hukum dan Reformasi Institusional Datuk Seri Azalina Othman Said mengatakan ketentuan ini merupakan salah satu perubahan kunci dalam undang-undang tersebut, yang memperluas pertanggungjawaban atas perilaku intimidasi tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada anggota keluarganya.
Dia mengatakan pendekatan ini berbeda dari kebanyakan tindak pidana, yang biasanya hanya melibatkan pelaku. UU Anti-Perundungan memasukkan unsur tanggung jawab bersama yang dapat mengikat anggota keluarga, termasuk dalam kaitannya dengan pembayaran hukuman denda.
Hal itu disampaikan Azalina usai meresmikan kantor pusat Pengadilan Anti-Perundungan di Asian International Arbitration Centre (AIAC) di Kuala Lumpur hari Selasa (16/6/2026), yqng juga dihadiri oleh Ketua Majlis Amanah Rakyat (MARA) Datuk Dr Asyraf Wajdi Dusuki, lapor Bernama.
Azalina mengatakan pendirian pengadilan khusus itu didorong oleh semakin banyaknya kasus perundungan yang dilakukan oleh anak-anak, bahkan sejumlah kasus sampai merenggut nyawa.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran di kalangan anak-anak tentang keseriusan perundungan dan fakta bahwa tindakan dapat diambil melalui cara ini. Mereka tidak boleh menganggap perundungan sebagai masalah sepele,” kata Azalina.
Keseluruhan ada 56 anggota tribunal, terdiri dari para ahli hukum dan spesialis di bidang yang berkaitan dengan anak, telah ditunjuk untuk menangani kasus-kasus yang dirujuk ke pengadilan khusus tersebut.
Kantor pusat tribunal itu berada di AIAC, meskipun proses persidangan dapat dilakukan di seluruh penjuru negeri, termasuk di sekolah-sekolah, kantor-kantor Departemen Bantuan Hukum, atau secara daring.
Enam zona sidang fisik dan virtual juga didirikan di seluruh negeri dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada di bawah Divisi Urusan Hukum (BHEUU), Departemen Kepailitan, Biro Bantuan Hukum dan ruang-ruang siang yang tidak terpakai.
Korban berhak membawa kasusnya langsung ke Pengadilan Anti-Perundungan apabila insidennya terjadi di luar lingkungan sekolah atau asrama, tanpa harus melalui pihak manajemen sekolah yang bersangkutan. Melalui tautan web https://tab.bheuu.gov.my/ kasus-kasus perundungan bisa diajukan ke pengadilan khusus tersebut.*




