Hidayatullah.com– Kementerian Perdagangan China pada hari Sabtu (1/8/2026) mengatakan bahwa penambahan perusahaan-perusahaan China ke dalam daftar entitas yang dituduh Amerika Serikat menggunakan buruh kerja paksa tidak memiliki dasar faktual, dan menyatakan bahwa tindakan AS tersebut mengganggu stabilitas rantai pasokan global.
Amerika Serikat menggunakan undang-undang domestiknya untuk memberlakukan sanksi secara sepihak atas perusahaan-perusahaan China — sebuah tindakan nyata pemaksaan ekonomi yang mencederai hak-hak perusahaan yang dilindungi hukum, kata Kementerian dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Reuters.
China menentang kerja paksa dan mengatakan bahwa Xinjiang — di mana kata AS terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM — merupakan kawasan yang stabil, makmur dan bebas dari “kerja paksa”, kata Kementerian.Dalam pernyataan itu,
China mendesak AS untuk berhenti “menyerang dan menjelek-jelekkan” Xinjiang dalam isu ini dan mengakhiri tekanan tidak adil terhadap perusahaan-perusahaan China, serta memperingkatkan bahwa Beijing akan bertindak untuk melindungi hak-hak perusahaan tersebut.
Amerika Serikat pada hari Jumat (31/7/2026) mengumumkan larangan impor dari 43 lebih perusahaan China yang dituduh melakukan penindasan terhadap Uyghur dan etnis minoritas lain. Perusahaan-perusahaan itu dimasukkan ke dalam Uyghur Forced Labor Prevention Act Entity List, yang melarang impor barang-barang yang berkaitan dengan pelanggaran HAM dan genosida di Xinjiang.*




