Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

30 Tahun Menyalahgunakan Kekuasaan Pejabat China Diganjar Hukuman Mati

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 Juli 2026 18:00 6:00 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 7 Juli 2026 18:00
Bagikan
Yang Youlin.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di sebuah kota di bagian timur China timur menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mantan pejabat karena menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan ($325 juta) selama kurun waktu 30 tahun.

Yang Youlin, yang menduduki berbagai jabatan di kota Nanjing dari tahun 1993 sampai 2023, juga dihukum karena melakukan penggelapan, penyalahgunaan kekuasaan, serta pencucian uang, dengan total keuntungan haramnya mencapai jumlah yang termasuk terbesar kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Pria berusia 69 tahun itu memanfaatkan jabatannya untuk membantu orang lain memperoleh kontrak berbagai proyek pemerintah, tukar-guling lahan dan pendanaan, dengan imbalan uang dan barang berharga lainnya, lapor media pemerintah seperti dilansir BBC Selasa (7/7/2026).

Yang dalam sebagian besar masa karirnya bekerja di bidang pembangunan ekonomi dan teknologi di Nanjing. Dia dinyatakan telah melakukan pelanggaran “yang sangat serius” dan “menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara”, kata pengadilan di kota Changzhou pada hari Senin (6/7/2026).

Meskipun China gencar memproses korupsi yang dilakukan oleh para pejabat tinggi, hukuman mati untuk kejahatan kerah putih termasuk jarang di China. Biasanya hukuman terberat itu diberikan dalam kasus korupsi bernilai lebih dari 1 miliar yuan. Contohnya kasus Li Jianping, seorang bekas pejabat Mongolia Dalam, yang dieksekusi pada 2024 karena melakukan penggelapan dan suap bernilai lebih dari 3 miliar yuan.

Baca Juga

Iran Izinkan Sejumlah Kapal Tanker Iraq Melewati Selat Hormuz
Kuwait dan Amerika Sepakat Memperdalam Kerja Sama dan Integrasi Militer
Pendiri Raksasa Properti China Evergrande Dibui Seumur Hidup
Amerika Serikat Setujui Penjualan Pesawat Pengisi Bahan Bakar Bernilai $4,5 Miliar ke Qatar
Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu

Pada banyak kasus, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara atau hukuman mati yang ditangguhkan, yang kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah jangka waktu tertentu, terutama apabila terdakwa mengadukan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi.

Meskipun Yang juga melaporkan pihak lain yang terlibat korupsi, pengadilan menilai pelanggaran yang dilakukannya sangat berat sehingga meskipun dia membantu pihak penyidik dengan bersikap kooperatif dia masih belum layak untuk mendapatkan keringanan hukuman, kata pengadilan Changzhou.

Media pemerintah melaporkan bahwa Yang mengaku bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya dan mengutarakan penyesalan dalam pernyataan terakhirnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim
Tulisan selanjutnya Analisa Israel: Iran dan Hizbullah Tidak Bantu Hamas Lancarkan Operasi Thufan Al-Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Kajian

Merdeka Bersuara, Bukan Merampas Ketenangan: Sound Horeg dalam Syariat

Kajian
22 Agustus 2026 11:43
Al Muzzammil Yusuf: Perjuangan Kemerdekaan Palestina Butuh Kerja Bersama Dunia Internasional
Persatuan Ulama Muslim Internasional Sambut Pakta Pertahanan Mekkah, Serukan Aliansi Umat Islam
7.968 Rumah dan 744 Fasum Rusak Akibat Gempa di NTT
Sentuhan AI vs ‘Rasa’ Manusia: Mengapa Fotografer Profesional Kurang Menyarankan AI Generated Image?

Terbaru

  • Iran Izinkan Sejumlah Kapal Tanker Iraq Melewati Selat Hormuz
  • Kuwait dan Amerika Sepakat Memperdalam Kerja Sama dan Integrasi Militer
  • Pendiri Raksasa Properti China Evergrande Dibui Seumur Hidup
  • Merdeka Bersuara, Bukan Merampas Ketenangan: Sound Horeg dalam Syariat
  • Atas Jasa Ulama Madzhab, Ijtihad Tidak Lagi Harus Dari Nol
  • Muhammadiyah dan Maulid Sekaten: Ketika Dakwah Kultural Masuk ke Jantung Keraton
  • Amerika Serikat Setujui Penjualan Pesawat Pengisi Bahan Bakar Bernilai $4,5 Miliar ke Qatar
  • Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu
  • Aparat Keamanan Pakistan Tewaskan 49 Militan
  • Nurul Hidayati K: BMIWI Dorong Sikap Proporsional Hadapi Fenomena Homoseksual

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aparat Keamanan Pakistan Tewaskan 49 Militan

22 Agustus 2026 09:39
Berita

Nurul Hidayati K: BMIWI Dorong Sikap Proporsional Hadapi Fenomena Homoseksual

21 Agustus 2026 21:00
Berita

Roberto Carlos Bantah Jadi Mualaf, tapi Akui sedang Mempelajari Islam

21 Agustus 2026 17:14
Berita

Presidium BMIWI Tegaskan Sikap Penolakan terhadap Gerakan LGBT

21 Agustus 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?