Hidayatullah.com—Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terbukti menjadi bagian dari kelompok atau jaringan LGBT berpotensi dikenai sanksi paling berat berupa pemberhentian. Kebijakan tersebut akan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin aparatur negara.
Sikap itu disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut. Untuk memperkuat langkah yang ditempuh, Pemprov Jabar juga berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat guna menyusun upaya penindakan sesuai koridor hukum.
“Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar,” kata Erwan dalam keterangan di Bandung, Minggu.
Menurut Erwan, seluruh proses pemeriksaan terhadap pegawai akan mengacu pada regulasi yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran dengan kategori berat, konsekuensinya dapat berupa pencopotan dari status sebagai ASN.
“Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Erwan menambahkan.
Selain melakukan pengawasan di lingkungan birokrasi, pemerintah provinsi juga mengajak warga untuk ikut berperan dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kasus tersebut. Aduan diharapkan dilengkapi bukti yang valid agar proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat.
“Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan,” tuturnya.
Erwan memastikan setiap temuan akan diproses berdasarkan hasil pemeriksaan. Bila terdapat unsur tindak pidana, perkara itu akan diteruskan kepada pihak berwenang sesuai kewenangannya.
“Jika ada pelanggaran pidana, kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Erwan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi landasan pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai memberikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, Selasa. Ia mengatakan negara memiliki kewajiban melindungi rakyat dari berbagai hal yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,” katanya.
Yusril menambahkan, pemerintah telah memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Menurutnya, regulasi tersebut perlu dihormati oleh seluruh lapisan warga sebagai bagian dari komitmen menjaga keutuhan bangsa.*




