Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Juli 2026 06:05 6:05 am
Ahmad
Dipublikasikan 13 Juli 2026 06:04
Bagikan
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengancam akan memecat ASN yang LGBT
Bagikan

Hidayatullah.com—Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terbukti menjadi bagian dari kelompok atau jaringan LGBT berpotensi dikenai sanksi paling berat berupa pemberhentian. Kebijakan tersebut akan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin aparatur negara.

Sikap itu disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut. Untuk memperkuat langkah yang ditempuh, Pemprov Jabar juga berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat guna menyusun upaya penindakan sesuai koridor hukum.

“Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar,” kata Erwan dalam keterangan di Bandung, Minggu.

Menurut Erwan, seluruh proses pemeriksaan terhadap pegawai akan mengacu pada regulasi yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran dengan kategori berat, konsekuensinya dapat berupa pencopotan dari status sebagai ASN.

“Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Erwan menambahkan.

Baca Juga

‘Israel’ Klaim Tutup Konsulat Inggris dan Usir 20 Stafnya
Bangun Sinergi Strategis, Hidayatullah Sumut dan Kadin Medan Jajaki Kolaborasi Penguatan Ekonomi Serta SDM
Arab Saudi: Tiga Orang Tewas dalam Serangan di Bandara Internasional Riyadh
Bantah Pakai RS untuk Aktivitas Militer, Hamas: Tuduhan Palsu ‘Israel’
Demonstran Pendukung Palestina Duduki Stasiun di Sejumlah Kota Belanda

Selain melakukan pengawasan di lingkungan birokrasi, pemerintah provinsi juga mengajak warga untuk ikut berperan dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kasus tersebut. Aduan diharapkan dilengkapi bukti yang valid agar proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat.

“Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan,” tuturnya.

Erwan memastikan setiap temuan akan diproses berdasarkan hasil pemeriksaan. Bila terdapat unsur tindak pidana, perkara itu akan diteruskan kepada pihak berwenang sesuai kewenangannya.

“Jika ada pelanggaran pidana, kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Erwan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi landasan pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai memberikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, Selasa. Ia mengatakan negara memiliki kewajiban melindungi rakyat dari berbagai hal yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,” katanya.

Yusril menambahkan, pemerintah telah memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Menurutnya, regulasi tersebut perlu dihormati oleh seluruh lapisan warga sebagai bagian dari komitmen menjaga keutuhan bangsa.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ASN Jabar. headlineASN. jaringan LGBTlgbtpemberhentian ASNpemecatan ASNsanksi berat berupaWakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Jawa Barat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Tulisan selanjutnya Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual

Berita
4 Oktober 2026 21:12
KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
Bantah Pakai RS untuk Aktivitas Militer, Hamas: Tuduhan Palsu ‘Israel’
Bangun Sinergi Strategis, Hidayatullah Sumut dan Kadin Medan Jajaki Kolaborasi Penguatan Ekonomi Serta SDM
Demonstran Pendukung Palestina Duduki Stasiun di Sejumlah Kota Belanda

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Tutup Konsulat Inggris dan Usir 20 Stafnya
  • Bangun Sinergi Strategis, Hidayatullah Sumut dan Kadin Medan Jajaki Kolaborasi Penguatan Ekonomi Serta SDM
  • Arab Saudi: Tiga Orang Tewas dalam Serangan di Bandara Internasional Riyadh
  • Bantah Pakai RS untuk Aktivitas Militer, Hamas: Tuduhan Palsu ‘Israel’
  • Demonstran Pendukung Palestina Duduki Stasiun di Sejumlah Kota Belanda
  • Sekitar 2.200 Kerabat Terduga Petempur ISIS Masih Ditahan Pasukan Kurdi Suriah
  • KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
  • Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
  • Menteri Pertahanan AS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
  • Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sekitar 2.200 Kerabat Terduga Petempur ISIS Masih Ditahan Pasukan Kurdi Suriah

7 Oktober 2026 18:59
Berita

Menteri Pertahanan AS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”

4 Oktober 2026 21:08
Berita

Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

4 Oktober 2026 17:42
Berita

Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM

4 Oktober 2026 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?