Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Juli 2026 06:05 6:05 am
Ahmad
Dipublikasikan 13 Juli 2026 06:04
Bagikan
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengancam akan memecat ASN yang LGBT
Bagikan

Hidayatullah.com—Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terbukti menjadi bagian dari kelompok atau jaringan LGBT berpotensi dikenai sanksi paling berat berupa pemberhentian. Kebijakan tersebut akan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin aparatur negara.

Sikap itu disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut. Untuk memperkuat langkah yang ditempuh, Pemprov Jabar juga berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat guna menyusun upaya penindakan sesuai koridor hukum.

“Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar,” kata Erwan dalam keterangan di Bandung, Minggu.

Menurut Erwan, seluruh proses pemeriksaan terhadap pegawai akan mengacu pada regulasi yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran dengan kategori berat, konsekuensinya dapat berupa pencopotan dari status sebagai ASN.

“Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Erwan menambahkan.

Baca Juga

STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
Serangan ‘Israel’ Hancurkan Gudang Bantuan, 7 Orang Syahid di Gaza
Korban Meninggal Gempa NTT Capai 103 Orang, Sebagian Besar Perempuan dan Lansia
Resmi Gabung Angkatan Darat Suriah, YPG Umumkan Pembubaran Diri
Zaitun Rasmin Kembali Pimpin Wahdah Islamiyah, Terpilih untuk Periode 2027–2031

Selain melakukan pengawasan di lingkungan birokrasi, pemerintah provinsi juga mengajak warga untuk ikut berperan dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kasus tersebut. Aduan diharapkan dilengkapi bukti yang valid agar proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat.

“Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan,” tuturnya.

Erwan memastikan setiap temuan akan diproses berdasarkan hasil pemeriksaan. Bila terdapat unsur tindak pidana, perkara itu akan diteruskan kepada pihak berwenang sesuai kewenangannya.

“Jika ada pelanggaran pidana, kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Erwan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi landasan pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai memberikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, Selasa. Ia mengatakan negara memiliki kewajiban melindungi rakyat dari berbagai hal yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,” katanya.

Yusril menambahkan, pemerintah telah memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Menurutnya, regulasi tersebut perlu dihormati oleh seluruh lapisan warga sebagai bagian dari komitmen menjaga keutuhan bangsa.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ASN Jabar. headlineASN. jaringan LGBTlgbtpemberhentian ASNpemecatan ASNsanksi berat berupaWakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Jawa Barat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Tulisan selanjutnya Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Korban Meninggal Gempa NTT Capai 103 Orang, Sebagian Besar Perempuan dan Lansia

Berita
26 Agustus 2026 13:20
Iran Eksekusi Pria yang Didakwa Membantu Amerika dan Israel Semasa Protes Anti Rezim
‘Israel’ Tetap Ikut Eurovision, Belanda Kembali Pilih Boikot
Iran Izinkan Sejumlah Kapal Tanker Iraq Melewati Selat Hormuz
MBS akan Mengunjungi Prancis Melihat Peluang Investasi

Terbaru

  • STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
  • Serangan ‘Israel’ Hancurkan Gudang Bantuan, 7 Orang Syahid di Gaza
  • Korban Meninggal Gempa NTT Capai 103 Orang, Sebagian Besar Perempuan dan Lansia
  • Resmi Gabung Angkatan Darat Suriah, YPG Umumkan Pembubaran Diri
  • Zaitun Rasmin Kembali Pimpin Wahdah Islamiyah, Terpilih untuk Periode 2027–2031
  • ‘Israel’ Tetap Ikut Eurovision, Belanda Kembali Pilih Boikot
  • “Saya Menyebarkan Berita Palsu,” aku Pejabat Komunikasi ‘Israel’
  • ‘Israel’ Cemas, Rudal Hipersonik Baru Turki Dinilai Jadi Ancaman Zionis
  • Cari Suara, Netanyahu Tegaskan ‘Israel’ Tak akan Biarkan Negara Palestina Berdiri
  • Operasi Penikaman Berhasil Lukai Warga ‘Israel’, Hamas: Itu Respon atas Kejahatan Zionis

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

“Saya Menyebarkan Berita Palsu,” aku Pejabat Komunikasi ‘Israel’

25 Agustus 2026 20:46
Berita

‘Israel’ Cemas, Rudal Hipersonik Baru Turki Dinilai Jadi Ancaman Zionis

25 Agustus 2026 19:58
Berita

Cari Suara, Netanyahu Tegaskan ‘Israel’ Tak akan Biarkan Negara Palestina Berdiri

25 Agustus 2026 18:44
Berita

Operasi Penikaman Berhasil Lukai Warga ‘Israel’, Hamas: Itu Respon atas Kejahatan Zionis

25 Agustus 2026 18:40
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?