Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Juli 2026 06:05 6:05 am
Ahmad
Dipublikasikan 13 Juli 2026 06:04
Bagikan
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengancam akan memecat ASN yang LGBT
Bagikan

Hidayatullah.com—Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terbukti menjadi bagian dari kelompok atau jaringan LGBT berpotensi dikenai sanksi paling berat berupa pemberhentian. Kebijakan tersebut akan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin aparatur negara.

Sikap itu disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut. Untuk memperkuat langkah yang ditempuh, Pemprov Jabar juga berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat guna menyusun upaya penindakan sesuai koridor hukum.

“Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar,” kata Erwan dalam keterangan di Bandung, Minggu.

Menurut Erwan, seluruh proses pemeriksaan terhadap pegawai akan mengacu pada regulasi yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran dengan kategori berat, konsekuensinya dapat berupa pencopotan dari status sebagai ASN.

“Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Erwan menambahkan.

Baca Juga

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh

Selain melakukan pengawasan di lingkungan birokrasi, pemerintah provinsi juga mengajak warga untuk ikut berperan dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kasus tersebut. Aduan diharapkan dilengkapi bukti yang valid agar proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat.

“Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan,” tuturnya.

Erwan memastikan setiap temuan akan diproses berdasarkan hasil pemeriksaan. Bila terdapat unsur tindak pidana, perkara itu akan diteruskan kepada pihak berwenang sesuai kewenangannya.

“Jika ada pelanggaran pidana, kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Erwan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi landasan pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai memberikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, Selasa. Ia mengatakan negara memiliki kewajiban melindungi rakyat dari berbagai hal yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,” katanya.

Yusril menambahkan, pemerintah telah memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Menurutnya, regulasi tersebut perlu dihormati oleh seluruh lapisan warga sebagai bagian dari komitmen menjaga keutuhan bangsa.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ASN Jabar. headlineASN. jaringan LGBTlgbtpemberhentian ASNpemecatan ASNsanksi berat berupaWakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Jawa Barat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Tulisan selanjutnya Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ledakan di Damaskus Dekat Hotel Presiden Prancis Menginap,18 Orang Terluka

Berita
7 Juli 2026 19:22
Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris

Terbaru

  • Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
  • ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
  • Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
  • Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
  • Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
  • Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
  • Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh
  • Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma
  • Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times
  • Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma

12 Juli 2026 11:25
Berita

Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times

12 Juli 2026 11:08
Berita

Dua Anggota Basij Tewas Dalam Serangan di Mashhad Iran

12 Juli 2026 09:49
Berita

Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang

12 Juli 2026 09:24
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?