Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Wamenag Minta Masyarakat Tenang, Kasus Promosi Miras di The Sounds Project Harus Diusut Tuntas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Agustus 2026 14:03 2:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Agustus 2026 14:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo Muhammad Syafi’i mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dalam menyikapi kasus dugaan penistaan agama melalui promosi minuman beralkohol di acara The Sounds Project.

Syafi’i meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya video promosi minuman beralkohol yang menggunakan lantunan Surah Ad-Duha dan memicu reaksi keras serta keresahan di tengah umat Islam.

“Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum,” ujar Syafi’i dalam keterangan resminya kepada Hidayatullah Online, Kamis (13/08/2026).

Meski meminta masyarakat menjaga kondusivitas, Wamenag menegaskan proses hukum terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Menurutnya, sikap tenang masyarakat tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembiaran. Sebaliknya, ketenangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum agar penanganan perkara dapat berjalan secara objektif.

Baca Juga

Tangkap Dua Pelaku Promosi Miras Pakai Ayat Al-Quran, Polisi: Masih Kami Periksa
DPR Kecam Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Alquran, Belajar dari Kasus Holywings
Erdogan: ‘Israel’ Ingin Hapus Palestina, Mendukung Kemerdekaannya adalah Tanggung Jawab Umat Islam
Kecam Pengakuan Kolombia atas Kedaulatan ‘Israel’ di Golan, Oman: Melanggar Hukum Internasional
Banyak Negara Sambut Pakta Pertahanan Mekkah, UEA Malah Mengkritik

Syafi’i menegaskan kasus tersebut tidak semestinya berhenti pada permintaan maaf dari penyelenggara ataupun mereda setelah menjadi pemberitaan publik.

Ia meminta aparat kepolisian mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang merancang konsep promosi, memberikan persetujuan atau izin, hingga pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut di lapangan.

“Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat. Harus ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial,” tegasnya.

Menurut Syafi’i, diperlukan standar yang jelas agar penggunaan simbol dan atribut keagamaan dalam kegiatan komersial tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.

Wamenag juga mengingatkan kasus promosi minuman beralkohol yang dilakukan Holywings pada 2022. Saat itu, promosi yang menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” menuai kontroversi dan berujung pada proses hukum.

Syafi’i menilai kasus tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam kegiatan komersial tetap memiliki batas, terutama ketika bersinggungan dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.

“Kita perlu belajar dari kasus Holywings pada 2022. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha dan industri kreatif agar tidak menjadikan nilai-nilai keagamaan sebagai alat untuk mengejar popularitas maupun keuntungan finansial.

Menurutnya, kreativitas dalam promosi harus tetap mempertimbangkan norma agama, etika, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Syafi’i berharap kasus yang terjadi di The Sounds Project dapat menjadi momentum untuk memperkuat aturan serta mekanisme penindakan terhadap penggunaan simbol keagamaan dalam kegiatan komersial. Ia juga berharap peristiwa tersebut menjadi yang terakhir sehingga tidak kembali terjadi kasus serupa di Indonesia.

Dengan menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum, Syafi’i meyakini penyelesaian perkara dapat dilakukan secara adil sekaligus mencegah munculnya kegaduhan yang lebih luas di masyarakat.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:penistaan agamaPromosi MirasWamenag
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kecam Pengakuan Kolombia atas Kedaulatan ‘Israel’ di Golan, Oman: Melanggar Hukum Internasional
Tulisan selanjutnya Erdogan: ‘Israel’ Ingin Hapus Palestina, Mendukung Kemerdekaannya adalah Tanggung Jawab Umat Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Kajian

Membangun Ketahanan Mental dengan Nilai-Nilai Al-Qur’an

Kajian
8 Agustus 2026 07:00
Liga Arab Sambut Pakta Pertahanan Makkah untuk Dunia Islam
Pilot Malaysia Airlines yang Ditangkap di Jakarta Membawa Narkoba Tidak Menerbangkan Pesawat, Kata Malaysia Aviation Group
Seminar Hidayatullah Bahas Isu LGSP dari Perspektif Psikologi, Keluarga dan Hukum
Pelajar Pelaku Penembakan di Sekolah Bergengsi Thailand Pendiam dan Kerap Main Game Kekerasan

Terbaru

  • Tangkap Dua Pelaku Promosi Miras Pakai Ayat Al-Quran, Polisi: Masih Kami Periksa
  • DPR Kecam Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Alquran, Belajar dari Kasus Holywings
  • Erdogan: ‘Israel’ Ingin Hapus Palestina, Mendukung Kemerdekaannya adalah Tanggung Jawab Umat Islam
  • Wamenag Minta Masyarakat Tenang, Kasus Promosi Miras di The Sounds Project Harus Diusut Tuntas
  • Kecam Pengakuan Kolombia atas Kedaulatan ‘Israel’ di Golan, Oman: Melanggar Hukum Internasional
  • Banyak Negara Sambut Pakta Pertahanan Mekkah, UEA Malah Mengkritik
  • Transformasi Ekonomi Pesisir Berbasis Syariah: Dari Diversifikasi Olahan Bandeng hingga Hilirisasi Produk melalui Marketplace
  • Menteri Ekstremis ‘Israel’ Desak Netanyahu Larang Presiden Palestina Kembali ke Tepi Barat
  • Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
  • Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha, Sounds Project Buat Klarifikasi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Menteri Ekstremis ‘Israel’ Desak Netanyahu Larang Presiden Palestina Kembali ke Tepi Barat

12 Agustus 2026 21:41
Berita

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

12 Agustus 2026 13:37
Berita

Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha, Sounds Project Buat Klarifikasi

12 Agustus 2026 13:35
Berita

MUI Kecam Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha

12 Agustus 2026 13:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?